Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial DD (40), warga Desa Towara, Kecamatan Galela, diamankan petugas saat berada di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah.
Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, Iptu Sudomo Latani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah dilakukan pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah,” ujar Iptu Sudomo saat dikonfirmasi cermat, Senin, 19 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang perempuan yang hendak mengambil paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di Desa Wosia.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Terduga pelaku terlihat berada di tempat dan langsung diamankan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 sachet kecil yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam jaket sweater hitam milik pelaku. Sachet tersebut diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan total berat 8,8 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi DG 3601 OU, serta satu jaket sweater warna hitam.
“Terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Halmahera Utara untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Iptu Sudomo.