News  

Polda Malut Sebut 3 dari 11 Tersangka Penolak Tambang di Haltim Positif Narkoba

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang. Foto: Humas Polda

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara melakukan tes urine terhadap puluhan warga yang diamankan saat melakukan unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan PT Position di Halmahera Timur.

Dalam tes urine itu, empat orang dinyatakan positif narkoba. Namun, hanya tiga dari 11 tersangka yang ditahan, sementara satunya dilepas karena tak turut membawa senjata tajam dalam ujuk rasa. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial J.B, S.A, dan I.I.

“Dari 27 orang yang diamankan dalam aksi itu, 23 orang dinyatakan negatif narkoba, sementara 4 lainnya positif mengandung THC atau ganja,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Rabu, 21 Mei 2025.

Ia menjelaskan, satu dari empat orang yang positif narkoba tidak terbukti memiliki senjata tajam, sehingga telah dibebaskan. Sementara tiga lainnya termasuk dalam 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka yang hasil urinenya positif langsung kami serahkan ke Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk penanganan lebih lanjut, apakah akan diproses secara hukum atau direhabilitasi,” jelasnya.

Bambang mengungkapkan bahwa tersangka S.A diduga merupakan aktor intelektual utama dalam aksi tersebut. Sedangkan J.B disebut sebagai sosok yang menyusun surat tuntutan permintaan kompensasi sebesar Rp500 miliar kepada pihak perusahaan tambang PT Position di Halmahera Tengah.

“Kami mengimbau masyarakat Maluku Utara untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Polda Maluku Utara akan terus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Minta Pemkot Ternate Tempatkan Tenaga Teknis di Kelurahan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi