News  

Kasus KDRT Anggota DPRD Halmahera Barat Naik Penyidikan

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy. Foto: Samsul L

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus dugaan KDRT yang melibatkan oknum anggota DPRD Halmahera Barat dengan inisial EM, ke tahap penyidikan.

Kasus ini berawal dari laporan sang istri, PCS, yang menuduh EM melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak selama dua tahun (2022-2024), serta dugaan pengancaman.

Keputusan peningkatan status kasus diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup. Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Juni 2025.

“Kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara, hasilnya ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kombes Edy.

Saat ini, tim penyidik tengah mempersiapkan pemanggilan kembali saksi-saksi, termasuk terlapor, untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Mengenai kabar adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang sempat terjadi saat kasus masih ditangani Satreskrim Polres Halmahera Utara, Kombes Edy menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena korban belum mencabut laporannya.

“Korban belum mencabut laporan. Jika ada surat kesepakatan damai, silakan dibawa. Namun semua keputusan tetap bergantung pada korban,” pungkasnya.

Baca Juga:  Korban Penganiayaan Keluhkan Kinerja Polsek Obi, Halmahera Selatan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi