Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli rumah di kawasan Grand Arifansyah Residence, Kelurahan Fitu, Kota Ternate, Maluku Utara.
Dalam siaran pers yang diterima cermat, Selasa, 12 Mei 2026, menjelaskan kasus tersebut bermula pada 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Saat itu, terjadi kesepakatan pembelian satu unit rumah di Grand Arifansyah Residence dengan nilai transaksi sebesar Rp185 juta.
Damaz Aristy Sisvareza, disebut telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan total Rp111.750.000 melalui rekening atas nama Sallu Ajam selaku terlapor.
Namun hingga 23 Maret 2026, rumah yang dijanjikan belum juga selesai dibangun maupun diserahterimakan kepada pelapor. Bahkan, lokasi proyek tersebut kini disebut telah diambil alih pihak lain dan menjadi bagian dari pembangunan perumahan Marimoi Residence di Kelurahan Fitu.
Ali Imron Selajar menjelaskan, pada 23 Maret 2026 pelapor mendatangi kediaman terlapor untuk meminta pengembalian dana yang telah disetorkan. Dalam pertemuan itu, terlapor membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan uang paling lambat 20 April 2026.
Meski demikian, hingga laporan dibuat pada Jumat, 8 Mei 2026, terlapor disebut tidak lagi merespons komunikasi dan keberadaannya tidak diketahui.
“Atas kejadian tersebut, klien kami merasa dirugikan dan telah membuat laporan resmi di SPKT Polda Maluku Utara di Sofifi agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ali Imron Selajar.
Pihak pelapor menilai tindakan terlapor memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor diduga sejak awal menawarkan penjualan rumah, menerima pembayaran dari pelapor, namun tidak pernah menyelesaikan pembangunan maupun menyerahkan unit rumah tersebut.
Selain itu, terlapor juga diduga menggunakan rangkaian kebohongan dengan meyakinkan pelapor bahwa proyek perumahan tersebut akan direalisasikan, termasuk melalui surat pernyataan pengembalian uang yang pada akhirnya tidak dipenuhi.
Tak hanya dugaan penipuan, kuasa hukum pelapor juga menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, uang milik pelapor yang semula diterima secara sah dalam hubungan jual beli, kemudian diduga dikuasai secara melawan hukum karena rumah tidak dibangun dan dana tidak dikembalikan.
“Atas dasar itu, kami berharap Ditreskrimum Polda Malut segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil terlapor. Jika tidak ada itikad baik, maka kami meminta agar dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
