Polisi menangkap seorang pria berinisial MAE (26) di Kota Ternate, Maluku Utara yang diduga sebagai pengedar narkotika. Polisi mengamankan 43 saset sabu-sabu dari tangan pelaku yang disinyalir akan diedarkan.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong bilang, pelaku ditangkap di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis, 5 Juni 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat Sat Resnarkoba Polres Ternate.
“Anggota Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin oleh Kasat Narkoba bersama Ps. Kanit 3 Satresnarkoba Brigpol Rizki Zulfikar, berhasil menangkap terlapor M.A.E. (26) pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIT,” ujar AKP Umar Kombong dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.
AKP Umar Kombong menyebut, polisi langsung menggeledah pelaku dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 43 saset. Aparat juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah bong (alat isap), 1 buah timbangan, dan 1 tempat kacamata sebagai wadah.
“Petugas menemukan 43 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah timbangan, 1 buah tempat kacamata sebagai wadah untuk menyimpan narkotika,” ungkapnya.
Saat ini, dikatakan Umar lebih lanjut, pelaku dan juga barang bukti telah diamankan di Polres Ternate. Polisi masih memintai keterangan lebih lanjut kepada pelaku terkait sabu-sabu yang dibawanya tersebut.
“Terlapor M.A.E. diamankan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.