Sebanyak 581 botol Minuman Beralkohol (Mihol) hasil sitaan dimusnahkan di halaman Polsek Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara. 581 botol Mihol itu terdiri dari 570 botol jenis Cap Tikus, 6 botol Bir Putih, 3 botol Bir Hitam, dan 2 botol Wissky Drum.
Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terhitung dari pelaksanaan Operasi Mantapbrata dan Operasi Lilin, saat pengamanan Natal dan Tahun Baru kemarin.
“Jadi, miras yang disita itu tidak memiliki lebel yang berizin lengkap,” kata Ipda Faisal Pora kepada cermat, Senin, 5 Februari 2024.
Ipda Faisal mengimbau, agar penjual eceran mihol yang tidak memiliki izin secepatnya dihentikan peredarannya. “Kami masih memberikan kesempatan dan dibuatkan surat pernyataan. Jika kedepan masih ditemukan lagi, maka akan diambil tindakan tegas,” ujarnya.
Ia bilang, Polsek Mangoli Barat telah memogramkan razia mihol sebagai agenda rutin. “Jadi, itu sebagai agenda yang setiap hari dilaksanakan dan bukan hanya saat operasi saja. Jika ditemukan, pasti ditindak,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan pemusnaan mihol tersebut dihadiri seluruh stakeholder terkait, dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran minimuan yang tak berizin.
“Dengan pemusnaan miras ini, semoga didekat pemilu, para pemilih tidak dipengaruhi oleh minuman keras. Sehingga, situasi kamtibmas menjelang pencoblosan tetap aman dan kondusif,” harapnya.
__
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Edotor: Redaksi