News  

Kasus TPPO, Polres Halmahera Utara Serahkan Berkas Dua Tersangka ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan. Foto: Samsul

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, dipastikan terus berjalan dan semakin mendekati tahap akhir. Saat ini, berkas perkara dua orang tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.

Informasi yang dihimpun cermat, kasus ini berawal dari razia gabungan yang dilakukan aparat di sejumlah tempat karaoke di wilayah Tobelo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan secara ilegal.

Menindaklanjuti temuan itu, Satreskrim Polres Halmahera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berlanjut. Saat ini, pihaknya telah melimpahkan berkas tahap I ke JPU Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk diteliti.

“Kasus ini masih terus berproses. Berkas dua orang tersangka sudah kami serahkan ke JPU untuk diteliti,” ujar Sofyan, Kamis, 3 Juli 2025.

Sofyan menambahkan, apabila JPU menyatakan berkas telah lengkap (P21), pihaknya akan segera melanjutkan ke tahap II, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

“Kalau JPU menyatakan berkas lengkap, kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera disidangkan,” jelasnya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FKG dan YLL. Mereka diduga terlibat langsung dalam praktik eksploitasi anak di bawah umur, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak,” tegas Sofyan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut isu perlindungan anak dari eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak dasar, yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk dicegah dan ditindak.

Baca Juga:  Kepala Inspektorat hingga Dua Mantan Pejabat Tikep Jadi Saksi Sidang Kasus Puskesmas Galala
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi