News  

Pemerintah dan Mahasiswa UGM Kolaborasi Hadirkan Hiri Fest 2025 hingga Peringati HUT ke-80 RI

Para mahasiswa UGM dan warga antusias melakukan pembersihan guna menyambut perhelatan Hiri Fest 2025. Foto: Istimewa/cermat

Pemerintah Kecamatan Pulau Hiri di Kota Ternate bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadja Mada (UGM) akan berkolaborasi dalam perhelatan Hiri Fest 2025 dan peringatan HUT ke-80 RI.

Sebagai langkah awal, mereka menggelar aksi bersih-bersih lingkungan guna menyambut gelaran bertajuk Bakudapa di Hiri: Pesta Rasa Budaya tersebut.

Dalam Hiri Fest 2025 nanti, akan dilangsungkan juga HiriXplore Run yakni mengelilingi Pulau Hiri sepanjang 10 km.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Warga Morotai Padati CBD
Baca Juga:  Dukung Putusan Wali Kota Ternate, Fraksi NasDem Beberkan Nama Dewas dan Direksi

Camat Pulau Hiri, Irwan Bakar mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan, sekaligus mempersiapkan Pulau Hiri untuk menyambut para wisatawan.

“Kita ingin Pulau Hiri bersih dan indah, sehingga pengunjung yang datang nanti di Hiri Fest merasa nyaman, aman dan berkesan,” ujarnya kepada cermat, Jumat, 1 Agustus 2025.

Selain itu, menurutnya, kegiatan ini juga sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan Hiri Fest 2025 dan HUT ke-80 RI.

Baca Juga:  Dilaporkan karena Nikah Lagi, Gubernur Malut Didesak Copot Jabatan Salmin dari Kadishub
Baca Juga:  Seminggu Lagi Rasai Kota, Kawasan Trotoar di Ternate Mulai Dibenahi

Ia berharap, kegiatan bersih-bersih ini dapat menjadi kegiatan rutin dan menginspirasi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

“Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Sekadar diketahui, dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan ini turut terlibat warga di enam kelurahan, perangkat kecamatan, Babinsa, Bhabinkantibmas serta mahasiswa.

Baca Juga:  Resmi Dilepas, 10 Atlet Maluku Utara Siap Ikut Kejurnas Pra PON XXI di Solo
Baca Juga:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa dalam Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni