Salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis, mengapresiasi langkah tegas Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko dalam melakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang terbukti bersalah.
Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial A itu terbukti bersalah dalam kasus perselingkuhan dengan istri rekan kerjanya.
Wahyuningsih Madilis mengatakan, dalam kasus tersebut, berdasarkan keputusan sidang kode etik, Irjen Pol Midi mengambil langkah tegas dengan PTDH oknum anggota.
“Langkah tegas ini, kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Irjen Midi dan Bidang Propam,” ucap Wahyuningsih, Kamis (30/3).
Wahyuningsih menambahkan, langkah tersebut patut diapresiasi agar keputusan PTDH ini bisa menjadikan suatu pelajaran yang sangat penting bagi seluruh anggota Polri di Maluku Utara.
Baca juga: Terbukti Selingkuh dengan Istri Junior, Satu Anggota Brimob Polda Malut Dipecat
“Karena segala sesuatu yang melanggar kode etik Profesi Polri harus ditindak tegas, agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik Polri,” ucapnya.
Wahyuningsih bilang, apalagi kasus perselingkuhan, karena sebelum menikah, anggota Polri terlebih dahulu melaksanakan nikah dinas dengan pengurusan kedinasan yang sangat ketat.
“Setelah menika, anggota itu tidak bisa mempunyai hubungan gelap dengan wanita lain,” pungkasnya.