Tim gabungan dari Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil membongkar lokasi penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Vak 6, Kebun Desa Kali Upa, Kecamatan Tobelo Tengah.
Tempat penyulingan milik dua orang warga tersebut digerebek oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) serta Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Ercalison, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sedikitnya sembilan drum dan dua jerigen kecil berisi miras oplosan yang telah difermentasi oleh dua terduga pelaku,” ujar AKBP Ercalison kepada wartawan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menambahkan, proses fermentasi yang dilakukan para pelaku menggunakan campuran bahan makanan seperti ragi, gula pasir, dan air mineral sehingga menghasilkan miras oplosan menyerupai cap tikus.
Saat ini, lokasi penyulingan tersebut telah dipasangi garis polisi (police line), dan kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa sembilan drum miras masih berada di lokasi kejadian karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan untuk dilakukan evakuasi,” tutup Kapolres.