Kejaksaan Agung RI, Kementerian Desa PDT, Kemendagri dan Pemprov Malut yang diwakili Gubernur Sherly Tjoanda serta kepala daerah 10 kabupaten/kota resmi melakukan penandatanganan naskah kerja sama atau MOU mengawal dana desa.
Hal tersebut merupakan kolaborasi dalam rangka komitmen bersama mengawal dana desa. MOU ini berlangsung di kawasan Wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, Rabu 3 September 3025.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Prof Reda Manthovani dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah yakni “Membangun dari Desa”.
Ia memaparkan, salah satu keberhasilan jajaran intelijen dalam mengawal dana des aini dengan membangun aplikasi Jaga Desa yang dinamakan “Real Time Monitoring Village Managemen Faunding“.
“Aplikasi yang diluncurkan Jamintel ini untuk memudahkan pengawasan penyaluran dana desa, komparasi berimbang dalam mengakomodir laporan pengaduan masyarakat termasuk para kepala desa jika terdapat aktivitas prilaku Jaksa yang melakukan upaya tidak terpuji, yang mengganggu optimalisasi kinerja desa dalam menyalurkan dana desa,” ujarnya.
Selain penandatanganan naskah kerja sama antara Kepala Kejaksaan dengan para kepala daerah se-Maluku Utara, kegiatan ini juga diikuti dengan acara bazar sembako murah atas kerjasama Kejaksaan RI dengan Perum Bulog Ternate.
Kegiatan ini juga dirangkaikana dengan penyerahan bantuan 12 perahu kepada kelompok nelayan oleh Gubernur, dan penyerahan bibit pohon pala secara simbolis oleh Jamintel kepada kelompok masyarakat pengelola perkebunan.