Oknum polisi Polres Ternate, Maluku Utara, yang ditangkap gegara miliki narkotika jenis sabu divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Polisi dengan inisial RFH alias Fajar itu sebelumnya ditangkap di depan Royal N Resto Ternate, Kelurahan Kalumpang, pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu dengan barang bukti 0,33 gram. Ketika dites urine, hasilnya menunjukan positif menggunakan narkoba.
Namun, setelah diproses hingga sidang putusan, belum diketahui pasti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate terhadap Fajar. Pasalnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) mengaku lupa soal tuntutan bahkan putusan hakim.
Informasi yang dihimpun wartawan, sidang tuntutan pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 9 Juli 2025, menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Sementara, sidang dengan agenda putusan itu pada 16 Juli 2025 dengan putusan 8 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, terdakwa Fajar dikenakan Pasal 27, karena barang bukti di bawah nol koma sekian.
“Jadi baru sekali itu juga, pertimbangannya di situ. Tuntutannya saya lupa, bisa dicek di SIPP. Soal tuntutan dan putusan itu bukan mempertimbangkan kalau dia itu polisi, tetapi itu sebenarnya memberatkan,” jelas Joice, Selasa, 16 September 2025.
Joice menambahkan, sesuai dengan fakta persidangan, sekalian dari barang bukti yang diperoleh, terdakwa juga ada asesmen yang menyebutkan dia adalah pemakai atau pengguna.
“Sekarang sudah putusan, sudah ingkarah dan sudah dieksekusi ke Rutan,” pungkasnya.