Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menyoroti persoalan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah dasar di Kota Ternate. Ia menyebut adanya indikasi ketidakmerataan penyaluran dan minimnya pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan program tersebut.
Menurut Nurlela, salah satu titik yang menjadi perhatian adalah SD Negeri 32 dan SD Negeri 50 di Kalumata, Ternate Selatan, yang disebut mengalami kendala dalam keberlanjutan distribusi MBG.
“Yang krusial itu di SD 32, karena ada lagi MBG yang masuk dalam dua minggu terakhir. Arahannya kan pemerataan, seluruh sekolah memiliki hak yang sama dari aspek distribusi, cuma memang permasalahan kadang di SPPBG-nya,” ujar Nurlela, saat diwawancarai, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Ternate mengalami keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan karena hingga kini belum memiliki data resmi terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Bergizi Gratis (SPPBG), termasuk wilayah cakupan distribusinya di sekolah-sekolah.
“Kami DPRD, khususnya di kabupaten dan kota, itu terkendala dari aspek pengawasan karena memang database soal SPPBG dan peruntukan wilayah SPPBG ini jangkauannya di sekolah-sekolah mana saja itu selama ini tidak ada pelibatan aktif dari DPRD setempat. Kesan yang kami dapatkan itu eksklusif,” tegasnya.
Padahal, menurutnya, meskipun MBG merupakan program nasional, pelaksanaannya berlangsung di daerah dan menyangkut langsung kepentingan masyarakat setempat. Karena itu, DPRD menilai perlu ada transparansi data agar distribusi dapat dipastikan merata dan berkeadilan.
Selain soal pemerataan, DPRD juga menaruh perhatian pada kualitas gizi dan keamanan pangan yang diberikan kepada siswa.
“Yang harus kita pastikan apakah distribusinya merata, lalu apakah pemenuhan gizi pangannya sesuai standar dan prosedur atau tidak. Termasuk juga keamanan pangannya. Ini kan menyangkut anggaran negara yang diperuntukkan bagi rakyat di Kota Ternate,” katanya.
Terkait dugaan terhentinya distribusi MBG di SD 50 Kalumata, Nurlela mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan penyebabnya.
“Kita akan coba koordinasi dulu dengan dinas terkait, apakah dinas mengetahui informasi ini atau tidak. Kalau memang tidak, DPRD bisa memanggil pelaksana SPPBG di setiap tingkatan, khususnya yang pendistribusian di wilayah SD dan SMP se-Kota Ternate,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD berpeluang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak SPPBG maupun instansi terkait apabila dari hasil koordinasi ditemukan kurangnya pengawasan atau ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan.
“Langkah yang akan kami tempuh adalah RDP dengan SPPBG terkait atau pihak-pihak yang memang harus kita undang untuk minta pertanggungjawaban,” ujar Nurlela.
DPRD berharap ke depan ada sistem pelaporan yang jelas dan terbuka agar program MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni memenuhi kebutuhan gizi siswa secara merata di seluruh sekolah.
