News  

Butuh Bantuan Polisi, Warga Morotai Bisa Hubungi Layanan 110

Tampak depan Gedung Polres Morotai, Maluku Utara. Foto: Aswan Kharie/cermat

Masyarakat Pulau Morotai, Maluku Utara kini makin dimudahkan dalam mengakses layanan kepolisian. Jika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, warga cukup menghubungi layanan call center 110, layanan resmi kepolisian yang gratis dan dapat diakses kapan saja.

Kapolres Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, mengatakan bahwa layanan 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat.

“Pelayanan 110 ini adalah layanan kepolisian dimna masyarakat bisa menghubungi lewat apapun, baik menggunakan handphone, dan itu tidak dikenakan biaya,” ujarnya, Kamis, 28 Januari 2026.

Melalui layanan 110, ia bilang, masyarakat dapat melaporkan berbagaj kejadian seperti kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta keluhan lain yang membutuhkan kehadiran polisi.

“Di pelayanan 110 itu masyarakat bisa melaporkan kejadian kecelakaan dan keluhan masyarakat lainnya. Fokus kami adalah pelayanan kepada masyarakat, dan apapun yang ingin disampaikan akan kami layani,” jelasnya.

Meski demimian, Kapolres menghimbau agar layanan 110 tidak disalahgunakan, seperti melakhkan oanggilan iseng atah memberikan laporan palsu.

“Saya minta kepada masyarakat, jika menghubungi layanan 110 jangan diprank atau berikan laporan palsu. Walaupun begitu, kami tetap berkomitmen melayani setiap laporan yang masuk,” tegasnya.

Selain call center 110, Polres Morotai juga tengah mempersiapkan layanan pengaduan melalui WhatsApp yang akan digunakan oleh SPKT Polres dan seluruh SPKT polsek di wilayahnya.

“Nantinya kami juga akan siapkan layanan WhatsApp, sehingga masyarakat bisa melaporkan kejadian. Baik ke Polres maupun Polsek. Dan saat ini kami masih melengkapi fasilitasnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota Polda Malut Sita 312 Botol Miras di Kapal Al-Sudais
Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat