Kedaulatan Rakyat dan Integritas Demokrasi di Persimpangan

Penulis, Salman Alfariziz. Foto: Doc. pribadi

Oleh: Salman Alfariziz*

 

PERJUANGAN Reformasi tahun 1998 yang dilakukan oleh rakyat dengan semangat dan pengorbanan tinggi, terutama oleh generasi muda Indonesia, kini seolah berada di ujung tandus. Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Prinsip kedaulatan rakyat sebagai sumber utama legitimasi politik dan kekuasaan tertinggi negara saat ini mulai tergoyahkan.

Wacana perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD terus bergulir dan memicu perdebatan panjang tanpa kejelasan akhir. Padahal, Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat secara masif dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

Selain mencerminkan prinsip demokrasi, Pilkada langsung juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk pemerataan manfaat ekonomi. Meski KPU, Bawaslu, dan Panwaslu bertindak sebagai lembaga penyelenggara, berbagai aktivitas dalam tahapan Pilkada mendorong perputaran ekonomi yang bermanfaat bagi rakyat.

Dalam ruang ini, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, mulai dari kampanye hingga pengawasan, dengan menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) sesuai aspirasi dan nilai yang diyakini.

Pemilihan yang transparan membuka ruang kontrol publik yang luas terhadap proses demokrasi. Hal ini berdampak positif pada peningkatan akuntabilitas dan memperkuat pertanggungjawaban para pemimpin yang terpilih.

Namun demikian, muncul wacana untuk mengalihkan kembali mekanisme Pilkada ke tangan DPRD. Ketua Umum Partai Golkar dalam sebuah konferensi menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan “dalam rangka menjaga proses demokrasi yang baik, mengingat Pilkada dipilih secara demokratis sesuai dengan undang-undang yang berdasarkan UUD 1945.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemilihan melalui DPRD tidak serta-merta dapat dikatakan tidak demokratis, meskipun opsi tersebut dinilai lebih sempit dalam merepresentasikan kehendak rakyat.

Baca Juga:  Siaran Terakhir Ichan Loulembah

Memang, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang membuka ruang bagi berbagai mekanisme pemilihan. Namun, demokrasi tidak seharusnya dibatasi hanya pada representasi anggota DPRD. Jika sistem Pilkada dikembalikan sepenuhnya kepada DPRD, rakyat berpotensi merasa dibatasi dalam menentukan pemimpinnya karena keputusan hanya berada di tangan segelintir elite legislatif.

Lebih jauh, sistem tersebut berisiko membuka ruang transaksi politik tertutup, di mana suara rakyat tersisih oleh kepentingan elite di gedung DPRD dan rekomendasi ketua partai politik. Kondisi ini dapat menimbulkan ketimpangan, meningkatkan potensi permainan politik dan praktik korupsi, serta mengurangi perputaran ekonomi yang selama ini dirasakan langsung oleh masyarakat dalam proses Pilkada langsung.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan perlu mengambil langkah yang tidak mengabaikan amanat UUD 1945 dengan tetap mempertahankan sistem Pilkada yang ada. Alih-alih mengubah sistem, yang lebih dibutuhkan adalah pembinaan dan edukasi politik kepada masyarakat guna mencegah praktik money politics atau politik uang. Selain itu, perlu ditegaskan kepada para calon kepala daerah bahwa ketika menjabat, mereka tidak boleh merugikan negara dan harus menjalankan pemerintahan sesuai prinsip hukum.

Hal ini sejalan dengan landasan konstitusional yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana kedaulatan rakyat dan supremasi hukum harus berjalan beriringan.

—–
Penulis merupakan Praktisi Hukum di Kota Ternate, Maluku Utara