News  

FNPBI Laporkan Gubernur Maluku Utara ke Kemendagri soal Penetapan UMP 2026

Ketua DPW FNPBI Maluku Utara, Pangky Manoy. Foto: Doc pribadi

Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) resmi melaporkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda ke Kemendagri terkait penetapan Upah Minimum Provisi (UMP) tahun 2026.

Laporan tersebut dilayangkan setelah organisasi buruh itu mengajukan keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara dengan Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang UMP 2026.

Ketua DPW FNPBI Maluku Utara, Pangky Manoy, menegaskan bahwa upaya pelaporan tersebut merupakan langkah hukum murni, bukan karena tendensi politik.

Baca Juga:  Satgas Tanggap Darurat Bencana Mulai Bersihkan Akses Jalan Halut-Halbar

Pangky mengaku pihaknya menyayangkan penetapan UMP sebagaimana yang mereka usul, namun tak digubris oleh pemerintah provinsi. “Sampai pengajuannya sudah batas waktu, tidak ada satu pun jawaban tertulis, klarifikasi, atau keputusan administratif lanjutan dari gubernur.

“Dalam negara hukum, sikap diam pejabat publik bukanlah netral, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya kembali dalam keterangan tertulis kepada cermat, Kamis, 05 Februari 2026.

Ia bilang, pengabaian ini termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya kewajiban pejabat untuk menanggapi keberatan warga negara dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang Baik.

Baca Juga:  Kelurahan di Ternate Barat Kekurangan ASN

“Keberatan administratif bukan formalitas. Itu adalah hak hukum buruh dan kewajiban hukum pemerintah,” cetusnya.

Menurut ia, secara substansi, UMP 2026 di Maluku Utara tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja, kondisi biaya hidup, dan tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi Malut yang selama ini dipuji secara Nasional.

“Kami mencatat ironi besar di satu sisi Maluku Utara tumbuh pesat secara ekonomi, di sisi lain buruh dipaksa bertahan dengan upah minimum yang rendah dan proses kebijakan yang tertutup,” kesalnya.

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi di Kongres ke-IV, Iqbal Ruray Resmi Pimpin PP HPMS

Karena itu, bagi Pangky, pengajuan laporan kepada Kemendagri adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah, untuk menjaga agar kepala daerah tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami tegaskan lagi, prestasi, penghargaan, dan citra tidak dapat dijadikan tameng untuk mengabaikan kewajiban hukum dan nasib buruh di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Ia menambahkan jika mekanisme administratif tetap tidak diselesaikan, maka mereka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kami masih membuka ruang penyelesaian yang adil dan bermartabat. Namun, kami tidak akan membiarkan hak buruh diabaikan,” tutupnya.

Baca Juga:  KPU Halut Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat