News  

Ombudsman Malut Serahkan Hasil Penilaian Maladministrasi 2025, Lima Daerah Belum Raih Opini Tertinggi

Perwakilan lima kabupaten saat menghadiri kegiatan penilaian Maladministrasi. Foto Istimewa

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Maluku Utara. Penyerahan dilakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis, 12 Februari 2026.

Lima pemerintah daerah yang menerima hasil penilaian tersebut yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah mengirimkan perwakilannya untuk menerima hasil penilaian. Ia berharap hasil tersebut segera dipelajari dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dalam menghadapi penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026.

“Terima kasih kepada lima kepala daerah yang telah mengirimkan perwakilannya. Kami berharap hasil ini segera dipelajari dan ditindaklanjuti guna perbaikan pada penilaian Opini tahun 2026,” ujar Iriyani.

Iriyani menjelaskan, pada penilaian tahun 2025 belum ada pemerintah daerah di Maluku Utara yang memperoleh Opini Ombudsman RI. Opini tersebut hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang meraih tingkat kepatuhan dengan kualitas tertinggi dan kualitas tertinggi tanpa maladministrasi.

Meski demikian, kelima daerah tetap memperoleh kategori penilaian. Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih nilai 65,98 dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup” dan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memperoleh nilai 62,57 dengan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula meraih nilai 57,61 dengan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memperoleh nilai 69,63 dengan Opini Kualitas Sedang. Adapun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperoleh nilai 53,38 dengan kategori kualitas pelayanan “Kurang” dan Opini Kualitas Rendah.

Baca Juga:  Aksi Damai Mahasiswa Apresiasi Kinerja Kemendes PDTT

Iriyani menjelaskan perbedaan antara Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dan Kualitas Sedang terletak pada tindak lanjut terhadap produk pengawasan Ombudsman. Daerah dengan Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi telah menerima dan menuntaskan produk pengawasan Ombudsman seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis, dan Rekomendasi. Sementara Kualitas Sedang diberikan kepada daerah yang tidak memiliki produk pengawasan Ombudsman.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga menyerahkan rekapitulasi dan rincian hasil penilaian yang dilampiri surat Ketua Ombudsman RI kepada masing-masing kepala daerah. Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta melaksanakan sejumlah saran penyempurnaan.

Pertama, melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang memperoleh nilai kualitas pelayanan antara 0 hingga 77,99. Kedua, mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi guna mewujudkan tata kelola pelayanan yang baik, adil, dan transparan. Ketiga, berkoordinasi dengan Ombudsman RI, baik kantor pusat maupun perwakilan, untuk memperkuat upaya perbaikan pelayanan publik.

Ombudsman meminta agar saran penyempurnaan tersebut segera dilaksanakan dan hasilnya disampaikan kepada Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Maluku Utara, karena akan menjadi barometer dalam penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, menambahkan bahwa penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026 direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal dan instrumen penilaian dari Ombudsman RI.

Ia menjelaskan, Opini Ombudsman RI merupakan transformasi dari Penilaian Kepatuhan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan penambahan sejumlah instrumen penilaian. Karena itu, pimpinan unit atau instansi yang telah menerima hasil penilaian 2025 diharapkan segera melakukan perbaikan dan penyesuaian.

Baca Juga:  Karut-Marut Musda HIPMI Maluku Utara

“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi terbuka untuk konsultasi dan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, serta siap memberikan asistensi apabila dibutuhkan,” kata Akmal.

Penulis: Tim cermatEditor: Ghalim Umabaihi