News  

Jaksa Periksa 4 Eks Pimpinan DPRD Maluku Utara Terkait Anggaran Tunjangan Rp139 Miliar

Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi periode 2019–2024.

Empat politisi yang diperiksa itu, yakni Kuntu Daut, Ishak Naser, Zulkifli H. Umar, dan Rahmi Husen. Mereka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara pada periode tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dua pos tunjangan yang total anggarannya mencapai Rp 139.277.205.930. Dana tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terkait perkara tunjangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026.

Penyidikan perkara ini masih terus bergulir. Penyidik membuka peluang untuk memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui maupun terlibat dalam proses pengelolaan anggaran tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Maluku Utara Akui Kasih Uang ke AGK untuk Bantu Warga yang Susah
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi