News  

Kantongi 2 Alat Bukti, Kejati Malut Naikkan Kasus Dana Hibah Rp12 Miliar KONI ke Penyidikan

Kajati Maluku Utara, Sufari. Foto: Samsul L

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan dua alat bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara (ekspos). Hasilnya, kasus ini resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, membenarkan hal tersebut saat ditemui awak media di Kantor Adhyaksa, Selasa, 28 April 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyoroti anggaran hibah tahun 2024 sebesar Rp12 miliar yang diduga mengalami penyimpangan.

“Dari hasil penelusuran dokumen, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sufari.

Sufari menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pengurus KONI serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Soal Dugaan Penyimpangan Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar, DPRD Adukan Pemda Taliabu ke Jaksa
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi