Permenas Dama, pria yang sebelumnya mengaku sebagai paman Remon Mosez, Kepala Desa Bere-Bere Kecil (BBK), Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara akhirnya menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya soal dugaan penjualan mobil dinas yang sempat viral di media sosial.
Permintaan maaf tersebut disampaikan usai polemik video pengakuannya memicu perhatian publik dan berujung laporan di Polsek Morotai Jaya.
Dalam klarifikasinya, Permenas mengakui bahwa pernyataannya yang menyebut Kepala Desa Bere-Bere Kecil terlibat dalam penjualan mobil dinas tidak benar.
“Dengan adanya persoalan video yang saya buat sehingga beredar luas di media sosial terkait penjualan mobil dinas yang melibatkan nama seorang kepala desa BBK itu tidak benar, dan saya akui hilaf dan salah,” kata Permenas Dama, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia juga meminta maaf kepada Remon Mozes dan keluarganya atas dampak yang ditimbulkan dari pernyataan tersebut.
“Saya atas nama Permenas Dama meminta maaf atas perbuatan saya yang mana sangat merugikan keluarga korban,” ujarnya.
Selain itu, Permenas berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Maka dari itu saya mengharapkan saudara Remon Mozes dapat memaafkan saya,” tambahnya.
Remon Mozes, Kepala Desa BBK juga mengaku merasa dirugikan atas pernyataan yang beredar dan berdampak terhadap nama baik dirinya serta keluarga.
“Saya harap ke depan jangan diulangi lagi perbuatan seperti itu baik kepada saya selaku kepala desa maupun kepada orang lain. Karena dampaknya sangat buruk terhadap saya dan keluarga,” ujarRemon.
Sementara itu, Kapolsek Morotai Jaya, Aiptu Andi Rizki, membenarkan bahwa pihaknya telah memediasi kedua belah pihak setelah adanya laporan terkait pencatutan nama kepala desa di media sosial.
“Terlapor kami panggil untuk dilakukan klarifikasi. Setelah dimediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan terlapor meminta maaf atas perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga meminta agar dibuat video klarifikasi dan surat pernyataan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan tersebut.
Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial.
“Jangan langsung menyampaikan sesuatu tanpa pembuktian yang jelas, karena ada konsekuensi hukum baik dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Sebelumnya, pernyataan Permenas menjadi sorotan setelah dirinya muncul dalam pemberitaan dan mengaku diperintahkan oleh kepala desa untuk menjual mobil dinas desa yang disebut telah lama rusak. Bahkan, saat itu ia mengklaim kendaraan tersebut dijual kepada tukang besi tua seharga Rp500 ribu.
Namun belakangan, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kepala Desa Bere-Bere Kecil, Remon Mozes. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan penjualan mobil dinas sebagaimana yang disampaikan Permenas.
