News  

Sejumlah Galian C Taliabu Masuk Pemetaan, Lokasi Berisiko Tinggi Bisa Dihentikan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ahmad Tahir. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan atau galian C untuk memetakan tingkat risikonya.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk menentukan lokasi galian C yang masuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Pemkab Taliabu hanya memiliki kewenangan terhadap galian C berisiko rendah, sedangkan risiko sedang dan tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Ahmad Tahir Tarauntu, mengatakan peninjauan merupakan tindak lanjut pertemuan Pemkab dengan para pelaku usaha galian C.

“Pada hari Jumat nanti, kami akan turun mengidentifikasi titik penambangan batuan dan pasir untuk menentukan apakah galian itu berisiko rendah, tinggi atau sedang,” kata Ahmad kepada Cermat, Rabu (12/8/2026).

Lima lokasi yang akan ditinjau berada di Bakong, Kilong, Talo, Wayo, dan Ratahaya. Jika ditemukan lokasi dengan tingkat risiko tinggi, aktivitas penambangan di titik tersebut tidak akan direkomendasikan.

Menurut Ahmad, tim Penataan Ruang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi pengelolaan bagi lokasi yang dinilai berisiko rendah dan berada dalam kewenangan Pemkab.

“Kami upayakan yang berisiko rendah sesuai kewenangan Pemkab Taliabu, apalagi untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Kami akan mempercepat kondisi ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk membangun rumah maupun pembangunan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:  RTRW Ternate Akan Batasi Pembukaan Lahan di Daerah Ketinggian
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat