News  

Polisi Bongkar Penampungan Motor Tanpa Dokumen di Tobelo, 13 Kendaraan Diamankan

Belasan kendaraan motor diduga tanpa dokumen lengkap saat diamankan di Mapolres Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Satreskrim Polres Halmahera Utara menangkap seorang pria berinisial MA (24), yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil pencurian. Polisi mengamankan 13 kendaraan yang ditemukan di rumah kontrakan MA di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.

Kendaraan yang diamankan terdiri dari 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil KIA berwarna biru. MA diketahui lahir di Situbondo dan kini tercatat sebagai warga Pulau Morotai.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sudomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan sepeda motor di rumah kontrakan MA.

“Anggota langsung bergerak ke rumah kontrakan terduga dan melakukan monitoring di lokasi penampungan motor,” kata Sudomo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Setelah memastikan informasi tersebut, tim mendatangi rumah kontrakan MA. Di dalam rumah, polisi menemukan sejumlah sepeda motor yang terparkir.

Petugas kemudian menjemput MA di bengkel tempatnya bekerja di Desa Gosoma dan membawanya ke rumah kontrakan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 13 kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan secara lengkap.

“Tim langsung mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sudomo.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai penadah kendaraan tanpa dokumen lengkap selama sekitar tiga hingga empat tahun. Kendaraan yang diterimanya kemudian disebarkan ke sejumlah wilayah, di antaranya Weda, Morotai, dan Galela.

Menurut Sudomo, MA memperoleh kendaraan tersebut melalui grup jual beli di Facebook. Selain itu, ada pula orang yang datang langsung menawarkan kendaraan kepadanya dengan harga yang bervariasi.

Adapun 13 kendaraan yang diamankan polisi yakni:

  • Dua unit Honda Beat Karbu warna hitam.
  • Satu unit Yamaha NMAX New Matte Green.
  • Satu unit Yamaha Revox merah-hitam.
  • Dua unit Yamaha Mio Sporty 155 cc warna hitam.
  • Satu unit Honda Blade 125 cc Repsol warna hitam.
  • Dua unit Honda Supra X warna hitam.
  • Satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam.
  • Satu unit Honda CRF warna hitam.
  • Satu unit Yamaha Vixion warna biru doff.
  • Satu unit Honda Vario 125 warna putih-hitam.
  • Satu unit mobil KIA warna biru.
Baca Juga:  Penasehat Hukum: Hakim Harus Pertimbangkan Perma dalam Perkara 11 Warga Adat
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat