News  

Status Tersangka Al Yasin Ali Segera Dicabut

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy. Foto: Samsul L/cermat

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan akan segera menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, almarhum M Al Yasin Ali.

Penghentian perkara dilakukan setelah Al Yasin Ali meninggal dunia pada Jumat 14 Agustus lalu. Dengan demikian, status tersangka yang disandangnya dalam perkara tersebut juga akan ditindaklanjuti melalui proses administrasi sesuai ketentuan hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy membenarkan rencana penghentian penyidikan tersebut saat dikonfirmasi Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:  Anggota Polda Dikerahkan Buru Pelaku Pemanahan di Hutan Halmahera

Menurut Matheos, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) akan lebih dahulu melengkapi laporan perkembangan penyidikan sebelum proses penghentian perkara dilakukan.

“Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, status M Al Yasin Ali sebagai tersangka akan segera ditindaklanjuti dengan administrasi yang lain. Tim penyidik akan membuat laporan perkembangan penyidikan yang dilengkapi untuk dilakukan penghentian penyidikan,” jelas Matheos.

Al Yasin Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Ia terseret perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  Usai Demokrat, Bassam Kasuba Optimis Raih Dukungan Gerindra

Perkara tersebut diusut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan dugaan kerugian keuangan daerah sekitar Rp2,7 miliar.

Al Yasin Ali yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019–2024 meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 22.05 WITA. Ia mengembuskan napas terakhir pada usia 68 tahun.

Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum terhadap M. Al Yasin Ali dalam perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan atau dicabut. Kejati Maluku Utara akan menyelesaikan proses penghentian penyidikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat