News  

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana. Foto: Humas Polda

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bahan mentah mengandung nikel (ore nikel) di Kabupaten Halmahera Timur.

Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu berkaitan dengan dugaan penjualan sepihak ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT WKM serta belasan saksi lainnya.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana sehingga penyelidikan untuk sementara dihentikan.

“Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan dan hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Kamis, 13 Agustus 2026.

Meski demikian, Kombes Putu menyebutkan penyidik masih membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan kembali apabila ditemukan bukti-bukti baru.

“Pada intinya masih terus dilakukan penyelidikan jika ada bukti baru,” ujarnya.

Sebagai informasi, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga telah dijual sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.

Kepemilikan ore nikel itu kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga disebut memiliki persoalan terkait pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Pada periode operasi 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5C/2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Baca Juga:  94 Narapidana dan Tahanan di Rutan Ternate Tercatat dalam DPT Pilkada Serentak
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi