News  

OJK Maluku Utara: Ada 1.104 Illegal Finance di Maluku Utara

Foto Ilustrasi

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mencatat sebanyak 1.104 Illegal Finance terdata melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).

Selain itu, kata OJK, tingginya jumlah laporan masyarakat menunjukkan kesadar terhadap ancaman aktivitas keuangan ilegal dan berbagai modus penipuan.

Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat menyampaikan, berdasarkan demografi, perempuan mendominasi laporan dengan porsi 65 persen, sedangkan laki-laki mencapai 35 persen yang berasal dari berbagai kelompok dan usia 18 hingga 50 tahun.

“Masyarakat mulai berani melapor, tetapi modus penipuan juga semakin beragam dan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. ini menjadi perhatian serius,” kata Kepala OJK Malut, Adi Surahmat kepada cermat, Selasa 18 Agustus 2026.

Secara geografis, kata Adi, Kota Ternate menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi di Maluku Utara. Ancaman penipuan keuangan ini telah menjangkau hampir seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Berikut adalah rincian laporan Illegal Finance yang masuk ke OJK Maluku Utara:

  • Kota Ternate                    : 495 laporan

  • Halmahera Tengah         : 129 laporan

  • Halmahera Selatan         : 112 laporan

  • Kota Tidore Kepulauan  : 109 laporan

  • Halmahera Utara            : 64 laporan

  • Halmahera Barat            : 59 laporan

  • Pulau Morotai                 : 52 laporan

  • Halmahera Timur          : 42 laporan

  • Kepulauan Sula              : 23 laporan

  • Pulau Taliabu                  : 19 laporan

Dari 1.104 pengaduan, laporan penipuan transaksi jual beli online menjadi modus yang paling banyak dilaporkan. Sedangkan modus lainnya, dengan beragam penipuan yang dimanfaatkan menggunakan teknologi digital.

OJK Maluku Utara menemukan 80 laporan penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call, 69 laporan penipuan penawaran kerja, 57 laporan penipuan investasi, 48 laporan penipuan melalui media sosial, 41 laporan penipuan dengan iming-iming hadiah, 26 laporan social engineering, 16 laporan phishing, 9 laporan terkait penyebaran Aplikasi melalui WhatsApp, serta 5 laporan kasus pinjaman online fiktif.

Atas hal itu, OJK menyarankan agar masyarakat Maluku Utara tidak tergiur dengan tawaran keuntungan besar, bunga pinjaman rendah dengan proses instan, maupun pesan dan telepon yang mengatasnamakan lembaga resmi.

“Masyarakat harus semakin waspada dan memastikan legalitas setiap layanan keuangan sebelum melakukan transaksi. Jika ragu, jangan dilanjutkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, OJK Malut akan terus mengintensifkan edukasi dan literasi keuangan di Maluku Utara bersama Satgas PASTI dan IASC guna melindungi masyarakat dari jerat penipuan digital yang kian canggih.

_

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Baca Juga:  Deklarasi Awasi Kampanye Bersama, Panwaslu Oba Utara Ajak Masyarakat Berperan Aktif