Ketika Permen Bukan Lagi Permen

Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate. Foto: Dokumen Pribadi

Oleh: Yanuardi Syukur

 

KASUS penangkapan Abram Jetro Endiera (AJE), pria asal Malang yang memesan permen mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris melalui sebuah website, bukan sekadar berita kriminal biasa (Viva News, 26 Agustus 2026).

Di balik fakta-fakta hukum yang terpapar—pemesanan via dunia maya, pengiriman melalui kantor pos, dan bentuk narkoba yang menyamar sebagai permen—terdapat pertanyaan mendasar tentang manusia dan masyarakatnya. Bagaimana seorang individu di kota Malang bisa sampai pada titik di mana ia merasa wajar memesan ganja dalam kemasan permen dari seberang samudra, empat kali berturut-turut, seolah memesan camilan biasa?

Topeng Permen

Kasus ini menandai titik baru dalam sejarah kriminalitas narkoba di Indonesia sekaligus menggugat cara kita memahami penyimpangan sosial di era digital. Joshua Burraway dalam tulisannya berjudul “Addiction” yang dimuat di The Open Encyclopedia of Anthropology (2023), menjelaskan bahwa studi tentang kecanduan sejauh ini telah memainkan peran penting dalam membongkar makna-makna ganda yang terkandung dalam fenomena tersebut.

Studi ini melacak perluasan dan keterjalinan adiksi di berbagai ranah kehidupan manusia—dari kecemasan mengenai perubahan sifat diri, kontrol, dan agensi, hingga keprihatinan moral dan politik tentang apa yang dianggap sebagai perilaku ‘wajar’ versus ‘menyimpang’.

Polisi menyita tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy mengandung THC, ditambah 12 pcs cokelat LSD yang juga diduga mengandung zat yang sama. Nilai ekonominya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, namun nilai yang sesungguhnya perlu kita bedah bukanlah rupiah, melainkan makna kultural di balik kemasan tersebut.

Dalam kebudayaan manusia, makanan bukan sekadar zat gizi—ia adalah simbol, identitas, dan medium relasi sosial. Permen, dengan segala atribut manis, warna-warni, dan konotasi kekanak-kanakannya, adalah ikon kepolosan dan kegembiraan yang tak bersalah. Ia adalah antitesis dari narkoba yang selama ini kita kenal sebagai serbuk putih, pil, atau daun kering yang berbau menyengat.

Baca Juga:  Budaya Minta Maaf: Perisai Retoris Pejabat Bermental Iblis

Ketika kedua dunia yang bertentangan ini digabungkan, yang terjadi adalah apa yang oleh Burraway kita bisa pahami sebagai inversi simbolik yang sistematis. Inversi simbolik adalah pembalikan makna di mana sesuatu yang berbahaya dan terlarang dibungkus dalam kemasan yang sarat dengan konotasi kepolosan, sehingga mengaburkan ancaman dan menciptakan ilusi keamanan. Ini adalah strategi kultural para pemakai narkoba untuk menaturalisasi yang abnormal, menjinakkan yang terlarang, dan membungkus bahaya dalam balutan yang justru menggoda selera.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sendiri mengakui bahwa “jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia.” Berarti, ini bukan sekadar varian baru, melainkan mutasi budaya dari hubungan manusia dengan zat adiktif. Dalam kasus permen ganja ini, yang terjadi adalah zat adiktif dibungkus dengan makna dari dunia anak-anak dan kesenangan tak berdosa, dan hal itu kemudian menciptakan ilusi bahwa yang dikonsumsi adalah sesuatu yang aman.

Normalisasi Digital

AJE mengaku telah memesan paket narkoba sebanyak empat kali dengan variasi produk dari permen gummy, cokelat LSD, hingga liquid berbentuk lilin. Ia juga mengaku semua dikonsumsi sendiri. Jika kita menilik pengakuan ini, kita tidak sedang berhadapan dengan pecandu jalanan yang berinteraksi dengan bandar di lorong gelap. Kita berhadapan dengan pola konsumsi rutin yang terstruktur dan terencana—sebuah ritual pribadi yang memberinya prediktabilitas dan kenyamanan di tengah hidup yang mungkin terasa hampa atau penuh tekanan.

Burraway, merujuk pada karya Edward Preble dan John Casey tentang pengguna heroin di New York, menunjukkan bahwa melacak dan menggunakan heroin dipahami sebagai sebuah ‘karir’ yang memberi makna, tujuan, dan kesibukan pada setiap hari. Dalam konteks AJE, ‘karir’ itu berbeda bentuknya. Ia adalah rutinitas digital yang berulang, sebuah siklus pemesanan dan penerimaan yang memberinya rasa kontrol.

Baca Juga:  Morotai dalam Imajinasi Geopolitik Australia

Namun aspek paling mencengangkan dari kasus ini adalah adanya gejala normalisasi pemesanan narkoba via dunia digital. AJE tidak berurusan dengan bandar di gang-gelap. Ia duduk di indekosnya, mengklik situs, membayar melalui Virtual Account bank Jenius, dan menunggu paket datang melalui jalur pos resmi.

Hal ini dalam kerangka Antropolog Prancis Arnold van Gennep (1873-1957), bisa kita sebut sebagai liminalitas permanen, yakni suatu keadaan di mana individu melayang di antara dunia legal dan ilegal tanpa pernah benar-benar “memasuki” dunia kriminal secara penuh. Tidak ada interaksi dengan jaringan kriminal lokal. Tidak ada identitas “pecandu” yang melekat secara sosial. Yang ada hanyalah transaksi digital yang steril dan kode resi pengiriman.

Ilusi Keamanan

Ilusi keamanan atau perasaan “ini aman-aman saja” inilah yang membuat AJE mungkin merasa tindakannya bukanlah “kejahatan besar.” Ia hanya konsumen, bukan pengedar. AJE, seperti jutaan individu urban lainnya, mungkin hidup dalam dunia keseharian yang terisolasi, tertekan, dan hampa. Dalam konteks Indonesia yang semakin kompetitif dan individualistis, permen ganja dari Inggris itu bagi dia dapat menjadi salah satu cara untuk melarikan diri dari kompleksitas dunia, meskipun hanya sesaat dan dengan risiko yang sangat besar.

Pengiriman melalui Kantor Pos Indonesia menambah lapisan ironi tersendiri. Institusi yang selama ini dipercaya sebagai sarana komunikasi dan perdagangan yang sah ternyata dimanfaatkan sebagai corong bagi barang terlarang.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apa yang salah dengan dunia di sekitar kita, sehingga orang dewasa yang rasional memilih pelarian dalam permen yang dikirim dari Inggris? Kasus ini adalah peringatan keras bahwa modernitas telah mengubah wajah kejahatan narkoba secara fundamental. Ia menjadi lebih halus, lebih personal, dan lebih sulit dilacak. Menjawab tantangan ini tidak cukup dengan memperbanyak razia dan memperberat hukuman.

Baca Juga:  Bukan Filmnya, Tetapi "Kita"

Diperlukan keberanian kolektif untuk membangun kembali kohesi sosial, memperkuat literasi digital, dan menciptakan ruang-ruang kebahagiaan yang legal dan bermakna.

—-

*Penulis adalah Dosen Antropologi Sosial Universitas Khairun, Ternate