News  

Tiga Proyek Strategis Daerah di Taliabu Akan Diberikan Sanksi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ahmad Tahir. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara berencana akan memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP-2) terhadap tiga perusahan konstruksi yang menangani Proyek Strategis Daerah (PSD) di wilayah setempat.

PSD itu diantaranya adalah, proyek Pekerjaan Jalan Bobong Dufo yang dikerjakan oleh PT Tumbuh Hidup Bersama, Pekerjaan Jalan Dalam Kota Bobong dikerjakan oleh CV Bilal Sang Petarung, dan Pekerjaan Ruas Jalan Tabona-Sofan-loseng dikerjakan oleh CV Barakat Laha Abadi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Ahmad Tahir Tarauntu saat diwawancarai cermat di ruang kerjanya pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia bilang, ketiga perusahan tersebut diberikan sanksi lantaran beralasan dengan keterlambatan material. Sebab, pasokan material didapatkan dari luar daerah. Seperti Landing Craft Transport (LCT), tongkang, batu, dan bahan material lainnya.

“Maunya kami, kalau memang ada kendala-kendala lain maka disampaikan ke kami. Biar kami cari solusinya, sehingga pekerjaan ini jangan mentok lagi,” kata Kadis PUPR Pulau Taliabu, Ahmad Tahir Tarauntu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan SP-2 di minggu depannya. Sehingga, para perusahan konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan.

“SP-1 sudah kami layangkan, mungkin munggu depan akan kami layangkan SP-2. Ini kan, waktu juga, dan pekerjaan ini pasti tertunda lagi, apa lagi sudah mau masuk bulan September. Kalau tidak selesai maka kami akan dituntut lagi oleh masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR berjanji akan menggelar pertemuan dengan seluruh penyedia jasa untuk menyusun target percepatan pekerjaan begitu material tiba di lokasi proyek.

Ia optimistis salah satu proyek, yakni pembangunan Jalan Dalam Kota Bobong, dapat diselesaikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. Namun hingga kini, PSD dalam Kota Bobong belum juga direalisasi.

Baca Juga:  Kepala Dinas PUPR Ternate Pantau Pelaksanaan Proyek Fisik di Pulau Hiri

Bahkan dari ketidakpastian realisasi PSD di Pulau Taliabu itu dikritik oleh masyarakat dengan menambal seluruh jalan yang berlubang dalam kota Bobong, salah satunya di depan dan belakang Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sashabila Widya L Mus.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim