PT Sarana Sukses Sejahtera (PT SSS) disomasi oleh kuasa hukum Moh Nasir Sahib, pekerja yang menjabat sebagai Group Leader (GL) Produksi di perusahaan tersebut. Somasi ini dilayangkan terkait keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Nasir yang diterbitkan manajemen perusahaan sejak 25 Agustus 2026.
Kuasa hukum Nasir menilai PHK tersebut dilakukan secara sepihak. Mereka juga bilang perusahaan tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada Nasir untuk menyampaikan tanggapan atau pembelaan.
Kuasa hukum Nasir, Lukman Harun mengatakan surat PHK diterima kliennya ketika sedang menjalani cuti yang sebelumnya telah disetujui perusahaan.
“Pada 16 Agustus klien saya mengajukan cuti dan telah disepakati. Namun, beberapa hari kemudian klien saya mendapatkan surat perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja tertanggal 25 Agustus 2026,” kata Lukman dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, persoalan PHK juga berkaitan dengan penerbitan Surat Peringatan III (SP 3) yang menjadi salah satu dasar keputusan perusahaan.
Ia mempersoalkan proses pemberian sanksi tersebut. Sebab, menurut dia, masalah komunikasi operasional di area blind spot yang terjadi pada 1 Juli 2026 sebelumnya telah diselesaikan melalui pembinaan secara lisan.
“Masalah kendala komunikasi operasional di area blind spot pada 1 Juli 2026 sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui pembinaan lisan dan diklarifikasi langsung kepada pihak owner pada hari yang sama,” ujarnya.
Namun, kata Lukman, persoalan tersebut kemudian kembali dimunculkan oleh PJO Utama hingga berujung pada penerbitan SP 3.
Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan karena pekerja dinilai kembali diberikan sanksi atas peristiwa yang sebelumnya telah diselesaikan.
Persoalkan Upah Lembur
Selain PHK, kuasa hukum Nasir juga mempersoalkan pembayaran upah lembur.
Lukman menyebut kliennya bekerja selama 10 hingga 12 jam per hari sejak Februari 2023 hingga Juli 2026. Menurutnya, kelebihan jam kerja tersebut belum seluruhnya dihitung dan dibayarkan sebagai upah lembur.
Karena itu, pihak Nasir meminta PT SSS menghitung dan membayarkan hak lembur yang mereka klaim belum diterima.
Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam somasinya, kuasa hukum juga meminta PT SSS membatalkan dan mencabut SP 3 serta keputusan PHK tertanggal 25 Agustus 2026.
Jika hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, perusahaan diminta memenuhi seluruh hak Nasir sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Lukman juga meminta perhatian pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya di sektor pertambangan.
Ia mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara melakukan pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai regulasi.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Sebagai langkah awal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah, pihak Nasir telah mengundang manajemen PT SSS untuk mengikuti perundingan bipartit pada Rabu, 16 September 2026, pukul 10.00 WIT.
“Ini untuk memastikan kepastian hak karyawan serta langkah dalam penyelesaian perselisihan sesuai regulasi yang telah diatur,” kata Lukman.
Surat somasi dan undangan perundingan bipartit tersebut juga telah disampaikan kepada Disnakertrans Kota Ternate melalui UPTD sebagai pemberitahuan terkait perselisihan tersebut.
Lukman menegaskan, jika perusahaan tidak merespons somasi atau tidak menunjukkan iktikad baik dalam proses penyelesaian, pihaknya akan menempuh langkah hukum berikutnya.
“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak PT Sarana Sukses Sejahtera tidak mengindahkan somasi ini atau tidak menunjukkan iktikad baik, kami siap mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.
Sementara itu, Cermat telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera terkait tudingan PHK sepihak dan dugaan belum dibayarkannya upah lembur melalui pesan WA. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.
