News  

Upah Lembur Pekerja Diduga Tak Dibayar, PT SSS Dilaporkan ke Disnaker Malut

Kuasa hukum dua pekerja saat mengadukan laporan ke Disnaker Provinsi Malut. Foto: Istimewa

Dua orang pekerja di PT Sarana Sukses Sejahtera (PT SSS) bernama Nasir dan Irgi, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.

Laporan yang disampaikan Law Office Lukman Harun, S.H. & Partners itu menyoroti sejumlah dugaan mulai dari jam kerja berlebihan, tidak dibayarkannya upah lembur, hingga pola roster yang disebut hanya memberikan pekerja waktu libur dua kali dalam sebulan.

Pengaduan tersebut telah diterima di Kantor UPTD Kota Ternate oleh mediator bernama Zahra Solima dan ditujukan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum pekerja, Lukman Harun, menyebut kliennya di lapangan bekerja antara 10 hingga 12 jam sehari. Dalam kondisi tertentu, jam kerja bahkan disebut mencapai 13 jam.

Masalahnya, menurut dia, kelebihan jam kerja tidak pernah dicatat dan tidak dibayarkan sebagai upah lembur selama bertahun-tahun.

“Kelebihan jam kerja sekitar dua hingga lima jam setiap harinya selama bertahun-tahun tidak pernah dicatat maupun dibayarkan sebagai upah kerja lembur,” kata Lukman dalam keterangannya kepada cermat, Senin, 21 September 2026.

Padahal kata dia, dalam kontrak kerja PKWT maupun PKWTT yang mereka periksa tidak terdapat klausul khusus mengenai kompensasi atas kelebihan jam kerja atau lembur.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan penerapan sistem kerja di perusahaan tersebut. Mereka meminta pengawas ketenagakerjaan memeriksa kesesuaian jam kerja aktual dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk dokumen absensi, roster, kontrak kerja dan pembayaran upah.

Selain lembur, dokumen roster kerja menjadi salah satu dasar yang dibawa dalam pengaduan. Lukman menyebut berdasarkan roster resmi pekerja, hari libur diberikan hanya satu kali dalam dua minggu. Artinya, dalam sebulan pekerja disebut hanya memperoleh sekitar dua kali hari libur.

Baca Juga:  Seorang Jemaah Haji Pulau Morotai Meninggal Dunia di Madinah

Pola tersebut dinilai perlu diperiksa karena berkaitan dengan ketentuan waktu kerja dan istirahat mingguan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Pengaturan jam kerja dan roster harus jelas dan terukur. Begitu juga dengan pembayaran upah lembur,” ujarnya.

Ia merujuk ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021. Ia juga menyebut ketentuan mengenai waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral serta aturan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

Menurut Lukman, praktik kerja panjang tidak dapat begitu saja dibenarkan hanya karena dianggap sebagai kebiasaan perusahaan atau menggunakan pola pengupahan all in.

“Praktik kerja berlebihan tanpa kompensasi lembur tidak bisa dimaklumi dengan alasan kebiasaan perusahaan atau sistem all in,” katanya.

Namun, dugaan pelanggaran tersebut kini masih menunggu pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah praktik yang dilaporkan benar terjadi dan apakah memenuhi unsur pelanggaran ketenagakerjaan maupun tindak pidana.

Lukman pun meminta Disnakertrans Maluku Utara tidak berhenti pada penerimaan laporan. Mereka mendesak pengawas turun melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kerja para di PT SSS.

Kuasa hukum lainnya, Zulfikran A. Baillusy, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk menguji seluruh fakta yang mereka laporkan.

“Publik dan para pencari keadilan kini menanti sejauh mana kapasitas, keberanian, dan integritas Disnakertrans atau Pengawas Ketenagakerjaan dalam menegakkan regulasi,” kata Zulfikran dalam keterangan yang sama.

Menurut dia, dokumen yang telah diserahkan menjadi bagian penting untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut.

“Sebab jika melihat fakta hukum tersebut, ini baru sedikit dari banyaknya fakta yang terungkap. Maka dari itu harus ada ketegasan,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta manajemen PT SSS menghentikan dugaan praktik pelanggaran jam kerja dan membayarkan hak upah lembur yang mereka klaim belum diterima pekerja.

Baca Juga:  Polres Taliabu Diminta Periksa Mantan Kacab Bank Maluku Malut Terkait Dugaan Fraud Rp1,8 Miliar

Mereka juga meminta Disnakertrans Provinsi Maluku Utara melakukan verifikasi lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran, serta memproses dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak PT Sarana Sukses Sejahtera yang dikonfirmasi cermat melalui pesan whatsapp pada Senin, 21 September 2026, belum memberikan tanggapan mengenai tudingan tersebut.

Penulis: TimEditor: Rian Hidayat