News  

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Kriminalisasi Jadi Sorotan

Pembahasan RUU Masyarakat Adat oleh DPRD dan perwakilan PPMAN. Foto: Istimewa

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2026.

RDPU yang berlangsung pukul 13.44 hingga 15.00 WIB itu membahas penguatan hak dan perlindungan masyarakat adat, termasuk masalah agraria, wilayah adat, kriminalisasi, serta mekanisme pengakuan masyarakat adat dalam kebijakan negara.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan pengalaman dan masukan terhadap penyusunan RUU Masyarakat Adat. PPMAN sebelumnya telah mengajukan permohonan RDPU pada 29 September 2026.

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung, mengatakan Baleg telah berkoordinasi terkait jadwal penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia berharap pembahasan naskah RUU dapat dimulai pada masa sidang kedua dan diselesaikan di tingkat Baleg tahun ini.

“Pada masa sidang kedua akan masuk dalam proses penyusunan naskah RUU Masyarakat Adat. Diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat,” kata Martin.

Ia juga meminta masyarakat sipil ikut mengawal proses penyusunan DIM agar pembahasan RUU tidak berjalan tanpa pengawasan publik.

Kriminalisasi masyarakat adat menjadi perhatian

Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan perkara masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari masalah agraria. Menurut dia, sejarah pertanahan Indonesia memiliki hubungan erat dengan keberadaan masyarakat adat.

Ia menilai perlindungan hukum diperlukan agar penyelesaian konflik agraria tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana.

“Tidak boleh dilakukan pendekatan kriminalisasi dalam hal penyelesaian. Harus menerapkan pendekatan humanis dan persuasif,” ujarnya.

Menurut Khozin, keberadaan UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi salah satu instrumen untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Hal senada disampaikan anggota Baleg dari Fraksi NasDem, Toni Tesar. Ia menilai RUU Masyarakat Adat harus mampu mencegah hukum pidana digunakan sebagai instrumen penyelesaian konflik masyarakat adat.

“Kita harus membuat batasan untuk tidak masuk dalam penggunaan hukum pidana. Selain itu perlu memastikan status masyarakat adat dengan jelas,” katanya.

Ia menambahkan, RUU tersebut harus menjadi instrumen penyelesaian persoalan hak masyarakat adat, bukan justru memperbesar konflik.

Baca Juga:  Pemda Halsel Kalah di PTUN soal Sengketa Pilkades, Roland: Saya Menuntut Hak

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta PPMAN memperjelas bentuk-bentuk tindakan hukum yang selama ini dianggap sebagai kriminalisasi.

Menurut dia, ketentuan anti-kriminalisasi dalam RUU Masyarakat Adat perlu dirumuskan secara konkret agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

“Keinginan untuk tidak mengkriminalisasikan mereka yang berjuang dalam konteks membela masyarakat adat dapat dihindari, karena dari naskah ini sangat abstrak,” ujarnya.

Pengakuan masyarakat adat tidak cukup secara administratif

Sementara Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani, mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif atau deklaratif.

Menurutnya, masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, dan tata kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.

Konflik tersebut terjadi dalam berbagai sektor, mulai dari pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga pembangunan infrastruktur dan kegiatan usaha.

“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif,” kata Surti.

Ia menilai konflik yang berakar pada persoalan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan, atau belum jelasnya status masyarakat adat kerap berujung pada perkara pidana.

PPMAN karena itu mendorong agar perlindungan dari kriminalisasi menjadi bagian penting dalam RUU Masyarakat Adat.

Perlindungan tersebut, kata Surti, bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada masyarakat adat. Namun, hukum pidana tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika memperjuangkan hak yang diakui hukum.

Dorong perlindungan dari SLAPP

Perwakilan PPMAN, Nur Amalia, mengatakan RUU Masyarakat Adat juga perlu memuat prinsip anti-kriminalisasi serta perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Menurut dia, praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat kerap digunakan untuk membungkam perjuangan mempertahankan wilayah adat dan hak ulayat.

Ia menyebut prinsip perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan dan haknya telah dikenal dalam sejumlah regulasi dan putusan pengadilan.

“Kriminalisasi ini sering terjadi dan dijadikan satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya dan hak ulayatnya,” ujar Nur.

Menurut PPMAN, akumulasi kriminalisasi tersebut turut memperpanjang konflik masyarakat adat dari tahun ke tahun.

Restitusi hak ulayat

Selain perlindungan hukum, PPMAN juga menyoroti persoalan pemulihan hak masyarakat adat dalam kebijakan reforma agraria.

Baca Juga:  Denda Rp500 Miliar Dinilai Bukan Solusi, JATAM Desak Cabut Izin PT Karya Wijaya 

PPMAN menilai kebijakan reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah negara, tetapi juga harus mengatur pengembalian hak atau restitusi terhadap tanah ulayat masyarakat adat.

Masyarakat adat, kata mereka, telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, hak ulayat perlu mendapatkan jaminan dan mekanisme pemulihan yang jelas.

PPMAN juga mendorong agar masyarakat adat menjadi salah satu subjek prioritas dalam implementasi reforma agraria, termasuk melalui lembaga yang nantinya bertanggung jawab menjalankan kebijakan tersebut.

Batas wilayah adat harus diperjelas

Sejumlah anggota Baleg juga menyoroti pentingnya memperjelas wilayah dan status masyarakat adat.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, mengatakan masyarakat adat sering kehilangan hak atas tanah karena tidak memiliki catatan sejarah tertulis mengenai wilayah mereka.

“Ketika zaman berganti maka dengan mudah diambil hak-haknya terutama terkait dengan tanah,” katanya.

Ia mendorong masyarakat adat mendokumentasikan sejarah, nilai-nilai luhur, serta keberadaan wilayah mereka agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung, menekankan pentingnya memperhatikan batas-batas wilayah adat.

Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan RUU Masyarakat Adat harus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

“Negara harus hadir memastikan perlindungan bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Perda dinilai belum cukup

PPMAN menyebut terdapat sekitar 200 peraturan daerah yang telah mengakui dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Namun, sebagian regulasi tersebut dinilai masih bersifat umum dan membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci.

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), misalnya, telah melakukan identifikasi masyarakat adat dan wilayahnya, termasuk sejarah, struktur pemerintahan adat, serta batas wilayah.

Namun, belum seluruh masyarakat adat tercatat dalam registrasi tersebut.

Karena itu, PPMAN mendorong RUU Masyarakat Adat mengatur mekanisme pengakuan yang lebih sederhana dan tidak membebani masyarakat adat dengan prosedur administratif yang panjang.

Veni Siregar dari Koalisi Kawal Masyarakat Adat meminta mekanisme pengakuan melalui pemerintah daerah tidak tersandera kepentingan politik daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus bertanggung jawab, tetapi prosedurnya perlu dibuat sederhana agar tidak berlapis dan menyulitkan masyarakat adat.

Baca Juga:  Memperingati 60 Tahun HMI di Ternate

Jangan sampai aturan adat menjadi alat persekusi

PPMAN juga menyoroti keberadaan komunitas masyarakat adat yang memilih mengisolasi diri secara sukarela.

Syamsul Alam Agus dari PPMAN mengatakan kelompok tersebut masih jarang masuk dalam diskursus kebijakan masyarakat adat. Padahal, mereka menghadapi ancaman depopulasi dan kepunahan.

Ia menilai RUU Masyarakat Adat nantinya perlu diikuti harmonisasi kebijakan hingga tingkat daerah, termasuk konsep pemulihan yang holistik.

Peraturan daerah juga harus bersifat inklusif dan tidak berubah menjadi alat persekusi terhadap kelompok masyarakat lain.

“Perda Masyarakat Adat ini tidak dijadikan sebagai mekanisme persekusi kepada suku-suku yang lain,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi persoalan ketika hukum adat ditempatkan secara tidak tepat dalam penerapan KUHP baru.

Tak harus bertentangan dengan investasi

PPMAN menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap investasi.

Sebaliknya, regulasi tersebut dinilai dapat memperjelas mekanisme hubungan antara masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dengan investor.

Salah satu prinsip yang didorong adalah Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat adat dapat memperoleh informasi mengenai rencana kegiatan di wilayah mereka dan memiliki ruang untuk berkonsultasi maupun bernegosiasi sebelum investasi berjalan.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan setiap daerah memiliki karakteristik masyarakat adat yang berbeda. Karena itu, bentuk perlindungan juga perlu mempertimbangkan kekhasan masing-masing daerah.

“Kita ketahui bahwa masyarakat adat sejak lahir telah menyatu dengan alam, sehingga tidak mungkin merusak alamnya. Masyarakat adat menjadi benteng utama menjaga alam,” katanya.

Ia menilai masyarakat adat juga memiliki kontribusi ekonomi dan ekologis yang penting sehingga perlindungannya perlu menjadi komitmen negara.

RDPU tersebut menjadi salah satu ruang bagi masyarakat sipil untuk mendorong agar RUU Masyarakat Adat tidak hanya mengatur pengakuan formal, tetapi juga memberikan kepastian atas wilayah adat, hak ulayat, pemulihan hak, serta perlindungan dari kriminalisasi.

PPMAN berharap pembahasan RUU dapat segera masuk ke tahapan legislasi berikutnya sehingga kepastian hukum bagi masyarakat adat tidak kembali tertunda.

Penulis: TimEditor: Rian Hidayat