News  

Warga Menolak Eksekusi Lahan di Ternate

Aksi saling dorong antar warga dengan polisi saat eksekusi lahan di Kalumpang, Kota Ternate. Foto: Istimewa

Warga menolak eksekusi lahan yang dilakukan Polres bersama Pengadilan Negeri di Jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin, 22 Mei 2023.

Eksekusi ini diwarnai aksi saling dorong antara warga dengan anggota polisi. Warga juga membawa spanduk menuliskan ketua pengadilan dan kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum tanpa mempedulikan hak kemanusiaan.

Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 29 Juni 2022 Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tentang perintah untuk melaksanakan eksekusi guna memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tanggal 3 Oktober 1992 Jo.

Selain itu, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 89/PDT/1994/PT MAL tanggal 19 Oktober 1994 Jo Putusan Kasasi Nomor 872 K/PDT/1995 tanggal 30 Agustus 1995, dalam perkara antara Leopold Nikijuluw, Notje Nikijuluw Dkk; sebagai para penggugat/para terbanding/para termohon kasasi/para pemohon eksekusi.

Salah satu warga, Fatma Rasaid mengatakan, warga mendesak ahli waris didatangkan untuk pembuktian kepemilikan lahan.

“Saya ini sering ketemu langsung dengan ahli waris di Jakarta. Mereka tinggal di Rawa Sari, mereka tiga bersaudara,” ucap Fatma.

“PN tolong kami jangan diam, kami mohon hari ini tidak ada eksekusi,” pintanya.

Saat ini warga telah memasukkan gugatan ke PN Ternate untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut. (TS)

———

Penulis: Yasim Mujair

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Nama Kasubdit Tipikor Polda Malut Dicatut, Seorang Warga Kehilangan Uang Rp 35 Juta