Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pemuda berinisial M.A alias Askari (22) ini diringkus di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Tengah pada Rabu, 21 Juni 2023.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin kepada cermat mengatakan, saat ini pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres.
“Kasus ini diungkap melalui laporan dari masyarakat,” jelas Wahyuddin, Kamis, 22 Juni 2023.
Wahyuddin menambahkan, selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti narkotika di dalam 2 saset plastik bening.
“Saset berukuran sedang berisi narkoba jenis ganja dengan berat bruto 32,90 gram. Tersangka diringkus sesaat setelah mengambil narkoba,” akunya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, mengatakan, tersangka setelah diamankan, anggotanya langsung melakukan tes urine terhadap tersangka.
“Sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif THC ganja,” katanya.
Perwira berpangkat tiga balok emas ini bilang, saat ini yang tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi