News  

Polresta Tidore Sebut Senpi yang Dibawa Masuk ke Ruangan Sidang Sudah Sesuai SOP

Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah. Foto: Istimewa

Polresta Tidore Kepulauan menyebut bahwa Senjata Api (Senpi) yang dibawa masuk dua oknum polisi ke Ruangan Sidang PN Soasio sudah sesuai mekanisme.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Tidore, Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi cermat melalui aplikasi pesan singkat, pada Sabtu, 08 Juli 2023.

Irwansyah membenarkan kedua oknum polisi berpangkat Bharada tersebut merupakan anggota Polresta Tidore.

“Saya sudah kroscek ke Kasat Sabhara dan benar itu anggota Polresta Tidore. Kalau untuk penggunaan senpi di dalam ruang sidang itu sudah sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP),” kata Irwansyah.

Penerapan SOP ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

“Dalam poin kedua Perma Nomor 5 Tahun 2020 itu, sudah jelas menerangkan bahwa setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas. Kami gunakan ini sebagai acuan,” papar Irwansyah.

Ia mengaku, setiap anggota Polri senantiasa bekerja sesuai SOP baik mengawal terdakwa atau membawa barang bukti berbahaya yang masuk ke ruangan sidang.

Selain itu, Irwansyah mengatakan penggunaan senpi di dalam ruangan sidang PN Soasio oleh dua oknum polisi Polresta Tidore memang diminta oleh hakim dan jaksa.

“Jadi (itu) permintaan kawal tahanan oleh hakim dan jaksa, dan selama ini polresta selalu merujuk pada SOP yang ada,” tandasnya.

“Pada saat kami mengawal terdakwa tidak ada prosedur yang dilewati di pintu persidangan, hanya saja batas penyerahan terdakwa kepada petugas sidang, ada mohon maaf mungkin pengunjung kurang maka anggota mengambil tempat duduk di kursi pengunjung sidang,” lanjutnya.

Baca Juga:  Penyebab Ratusan Tenaga PPPK Boikot Ruangan BPKAD Morotai

Ia juga menambahkan agar masalah tersebut dikroscek ke pengadilan, “apakah diizinkan masuk atau tidak,” pungkasnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni