News  

Kejati Malut: Warga yang Jadi Korban Mafia Tanah Segera Melapor

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) ,Maluku Utara, meminta kepada seluruh masyarakat jika ada menjadi korban terhadap permasalahan tanah apalagi yang menyangkut mafia tanah.

Langkah Kejati Maluku Utara sesuai instruksi Kejagung RI, jika masyarakat yang merasa menjadi korban segera melaporkan pengaduan ke nomor 081914150227.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, pihaknya di instruksikan pimpinan, memerintahkan semua jajarannya terkait permasalahan mafia tanah ini

“Jadi sekiranya harus diketahui atau ada yang menjadi korban terhadap permasalahan tanah apalagi yang menyangkut mafia tanah ini agar segera melaporkan ke kita atau pengaduan yang telah disampaikan,” ucap Richard kepada di Kotor Kejati Maluku Utara, Senin (15/11/2021).

Richard menambahkan, laporan tak hanya ke nomor telepon yang tertera, tetapi bisa juga langsung di laporkan ke Kantor Kejati Maluku Utara.

“Nanti kita pelajari dan akan analisa laporannya, selanjutnya akan kita lanjutkan jika ada perbuatan melawan hukum akan kita tindak telah berlaku sebagaimana himbau pimpinan,” tegasnya.

Richard bilang, masyarakat harus menyampaikan jika menjadi korban, jangan takut dengan oknum-oknum mafia.

“Jadi himbauan kepada masyarakat sampaikan dan adukan apabila terjadi mafia tanah. Jangan takut negara ini negara hukum segala sesuatu itu ada aturan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Politisi Nasdem di Kepulauan Sula Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Penulis: Samsul Hi LaijouEditor: Faris Bobero