Kejaksaan Tinggi (Kejati) ,Maluku Utara, meminta kepada seluruh masyarakat jika ada menjadi korban terhadap permasalahan tanah apalagi yang menyangkut mafia tanah.
Langkah Kejati Maluku Utara sesuai instruksi Kejagung RI, jika masyarakat yang merasa menjadi korban segera melaporkan pengaduan ke nomor 081914150227.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, pihaknya di instruksikan pimpinan, memerintahkan semua jajarannya terkait permasalahan mafia tanah ini
“Jadi sekiranya harus diketahui atau ada yang menjadi korban terhadap permasalahan tanah apalagi yang menyangkut mafia tanah ini agar segera melaporkan ke kita atau pengaduan yang telah disampaikan,” ucap Richard kepada di Kotor Kejati Maluku Utara, Senin (15/11/2021).
Richard menambahkan, laporan tak hanya ke nomor telepon yang tertera, tetapi bisa juga langsung di laporkan ke Kantor Kejati Maluku Utara.