News  

Kasus Pelecehan Oknum Musisi di Ternate Naik Tahap Penyidikan 

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock.

Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum musisi di Kota Ternate, Maluku Utara, resmi naik ke tahap penyidikan.

Hal ini setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus tersebut.

Perintah ini tertuang dalam surat dengan nomor Sp.Sidik/83.a/IX/Res.1.24./2023 Reskrim tertanggal, 4 Sektember 2023.

Dalam surat, penyidik memberitahukan bahwa setelah melalu proses penyelidikan telah ditemukannya dua bukti permulaan yang dianggap cukup.

“Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Kekereasan Seksual Non Fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” bunyi surat perintah tersebut.

Sementara penasihat hukum pelapor dari LBH Marimoi, Fahrizal Dirhan menegaskan bahwa Polres Ternate perlu menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Pihaknya juga mendesak agar polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan demi kepentingan penyidikan.

“Karena ini ditakutkan pelaku akan melakukan tindak pidana yang sama, juga berpotensi menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri,” tegas Fahrizal, Kamis, 7 September 2023.

Ia bilang, pihaknya akan mengambil langkah hukum lain untuk kepentingan korban, seperti membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Agar korban bisa mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin membenarkan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh unit PPA Polres Ternate. “Ia benar suratnya ada,” singkat Wahyuddin.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Oknum Polisi di Halmahera Utara Diduga Bisnis BBM Bersubsidi, Izinnya Catut Nama Warga