Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, telah memutuskan 4 terdakwa kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan seorang gadis penyandang disabilitas.
4 terdakwa ini masing-masing atas nama Arjan Batjo (21), Moh. Rizky Soleman (23), Fakhrul Alwi BSA (19), dan Marlon.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Ternate Selatan, dan keluarga korban sempat meminta untuk mencabut laporan. Hanya saja, pihak Polsek terus memproses kasus ini karena menjadi atensi Kapolres AKBP Andik.
Kasus ini ketika di tahap II–penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate lalu dalam tahapan persidangan, keluarga korban dan pelaku memilih berdamai.
Ketika dalam sidang penuntutan, JPU menuntut Fahrul 8 bulan, sementara putusan hakim 7 bulan penjara. Marlon dituntut 8 bulan tapi diputus hakim 7 bulan penjara.
Sementara, Arjan yang diduga sebagai pacar korban dituntut JPU lebih berat. yakni 1 tahun 6 bulan. Hakim kemudian memutuskan 1 tahun penjara. Lalu, Riski dituntut 8 bulan dan diputus 7 bulan penjara.
“1 orang melakukan persetubuhan dan 3 orang pencabulan,” kata Plt Kasi Pidum Kejari Ternate, Andhy Rachman kepada cermat, Selasa, 11 Juni 2023.
Andhy menambahkan, dalam kasus tersebut, korban telah memaafkan pelaku. Bahkan pelaku tawar untuk menikah tapi korban menolak.
“Jadi sudah ada perdamaian, kenapa kita tuntut tidak tinggi. Yang tinggi itu yang melakukan persetubuhan,” akuinya.
Andhy bilang, JPU menuntut 4 terdakwa berbeda, karena perbuatan antara 1 terdakwa dan 3 terdakwa berbeda.
“Kenapa dia tuntutannya lebih tinggi, karena penyebab pertama sehingga perbuatan itu terjadi,” pungkasnya.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi