Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima gugatan perkara nomor 267 PHPU.Bup-XXll/2025 Kabupaten Pulau Taliabu. Perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian yang akan diselenggarakan pada tanggal 7-17 Februari 2025.
Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus meminta Tim dan Simpatisan serta seluruh lapisan masyarakat agar legowo menerima keputusan sidang dismissal yang ditetapkan oleh MK.
“Saya berharap apapun yang menjadi keputusan MK, kita semua menerima dengan besar hati, tanpa saling mengejek satu sama lain,” Ujar Aliong, Kamis, 6 Februari 2025.
Politisi dari Partai Golongan Karya ini berpesan kepada seluruh masyarakat Pulau Taliabu agar bijak menanggapi informasi yang berkembang.
Apalagi, kata Aliong, informasi yang berpotensi bisa menyebabkan gaduh di masyarakat, agar sekiranya tidak terprovokasi.
“Saya imbau ke seluruh masyarakat agar selalu bijak dalam menggapi setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar dia lagi.
Oleh karena itu, Bupati Pulau Taliabu dua periode ini berharap hubungan silaturahmi masyarakat dapat terjalin dengan baik meski beda pilihan politik.
“Paling terpenting adalah menjaga silaturahmi antar sesama, berbeda dalam politik itu hal biasa asal jangan membuat kita terpecah belah karena politik,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim