News  

Curi Ikan, Kapal Asing di Perairan Morotai Ditangkap Polairud

Giat Patroli Polairud Pulau Morotai. Foto: Istimewa

Polairud Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu kapal asing asal Bitung yang masuk perairan Morotai tanpa izin.

Kapal ikan ini diduga hendak melakukan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan setempat.

Komandan Patroli Polairud Morotai Bripka Agus Ssalim Kalesaran mengatakan, kapal penangkap ikan bernama KM Putri Bahari asal Bitung yang dinahkodai Feri Matehos itu ditangkap di wilayah Perairan Desa Wawama, pada Rabu, 3 April 2024 sekitar pukul 14.20 WIT.

Penangkapan dilakukan oleh Polairud Morotai dibawa kendali operasi KPXX2029 (BKO) dari Polairud Polda Maluku Utara gabungan dengan markas Polairud Morotai.

“Setelah dilakukan pengecekan dan plotting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah perairan Pulau Morotai yaitu sekitar 10 mil di bawah garis batas wilayah perairan laut Morotai,” kata Agus.

Dalam keterangannya kepada cermat, Agus mengungkapkan bahwa Feri sebagai Nahkoda Kapal KM Putri Bahari diamankan bersama 5 anak buah kapal.

Dalam penangkapan tersebut, Polairud Morotai menemukan sejumlah barang bukti adanya dugaan ilegal fishing.

“Kami melakukan giat patroli sekitar pukul 14.20 WIT terdapat adanya kapal yang melintas tujuannya ke wilayah tanjung Jara dan kami juga melakukan pengejaran,” ucapnya.

Setelah ditahan kemudian dilakukan pemeriksaan, kata dia, ternyata Kapal tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap dan berada di luar wilayah operasi.

“Jadi kami sudah laporkan ke kantor untuk ditindaklanjuti pemeriksaan ke markas Polairud Kota Ternate,” ujarnya.

Sementara, untuk barang bukti Kapal KM Putri Bahari diamankan di depan Pos Polairud Morotai.

Baca Juga:  Ubaid Dapat Surat Tugas Konsolidasi dari DPP Demokrat, Peluang Besar Kantongi Rekomendasi
Penulis: AswanEditor: Rian Hidayat