Calon Gubernur Maluku Utara Sultan Husain Alting Sjah dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan isu sara oleh Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadia yang mendatangi Husain Sjah di kediamannya, mengatakan, hal itu dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dari pihak Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) beberapa saat lalu.
“Jadi sesuai laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan diduga terlibat melakukan ujaran kebencian, sehingga hari ini kita lakukan permintaan keterangan,” kata Sumitro, Selasa, 3 Desember 2024.
Sumitro memastikan bahwa semua pihak akan dimintai keterangan baik pelapor maupun terlapor. “Dan yang bersangkutan juga sudah hadir dan telah memberikan keterangan,” ungkapnya.
Ia bilang, pihaknya juga akan meminta pendapat para ahli untuk kepentingan pengembangan kasus.
“Selanjutnya Bawaslu akan melakukan rapat bersama tim Gakkumdu untuk membahas apakah memenuhi unsur atau tidak,” ucap Sumitro.
“Jika semua sudah dimintai keterangan, maka hasilnya akan kita umumkan. Dan sesuai undang-undang, waktu yang diberikan dalam penanganan kasus itu selama 5 hari, jadi kita akan manfaatkan waktu ini untuk melakukan pengkajian,” tambahnya.
Sebelumnya, Sultan Husain Alting Sjah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) pada Selasa, 26 November 2024 terkait dugaan menyinggung isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) saat debat Pilgub.
Dalam debat tersebut, Sultan Husain Alting Sjah yang merupakan Cagub nomor urut 01 mengeluarkan narasi menggunakan bahasa Tidore yang berbunyi yakni ‘Ifa no cou lada, lada ngone mancia ua‘.
Penggalan bahasa Tidore ini ketika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia akan berbunyi ‘Jangan memilih orang Belanda, kulit putih. Karena orang Belanda kulit putih itu bukan orang kita’.