News  

Diduga Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Anggai, Ini Tanggapan Kapolres Halsel

Kapolres Halmahera Selatan dan tim saat menyita tromol atau tempat penyulingan emas secara ilegal. Foto: Istimewa

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kembali beroperasi secara diam-diam. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai tanda larangan aktivitas.

Kondisi ini menimbulkan keresahan warga setempat. Mereka meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, untuk segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah kembali berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut informasi dari warga, sejumlah oknum masih melakukan aktivitas pertambangan pada waktu-waktu tertentu, meskipun secara tersembunyi. Bahkan, kegiatan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, yang biasa digunakan untuk melarutkan emas dari bijih secara efisien.

Seorang warga bernama Ijul mengatakan kepada wartawan bahwa aktivitas tambang ilegal sempat terhenti ketika garis polisi dipasang. Namun belakangan, kegiatan itu kembali berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

“Aktivitas ini sempat berhenti saat dipasangi police line, tapi sekarang kembali jalan diam-diam,” ujarnya, Rabu, 23 Juli 2025.

Sebagai warga, Ijul meminta Kapolda Irjen Pol. Waris Agono agar menurunkan tim penindakan tambang ilegal ke lokasi, guna memeriksa langsung situasi di lapangan.

“Pak Kapolda, kalau bisa kirim tim ke sini agar bisa lihat langsung. Kami curiga tambang ilegal ini bisa jalan karena dibekingi oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi yang telah dipasangi police line seharusnya tidak lagi berlangsung.

“Karena tromol (alat pemroses emas) sudah kami sita dan bawa ke Polres sejak April lalu,” jelasnya.

Ia menambahkan, wilayah Anggai termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki izin resmi. Namun demikian, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan kebenarannya.

Baca Juga:  Sekda Halbar Dicecar 21 Pertanyaan saat Diperiksa Kejati Maluku Utara Selama 8 Jam

“Di Anggai memang ada WPR dan izinnya resmi. Tapi saya akan cek dulu informasi ini, termasuk lokasi pastinya,” pungkas Hendra.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi