Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah melakukan revisi atau peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan PUPR Ternate, Junaidi ST mengatakan, peninjauan ini dilakukan setiap lima tahun sekali setelah RTRW dibentuk.
“Jadi harusnya di tahun 2017 itu sudah dilakukan peninjauan kembali, hanya saja, waktu itu belum jadi dan kemarin tahun 2022 kami dari Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan sudah menginisiasi untuk melakukan revisi RTRW,” ucap Junaidi kepada cermat, Senin, 18 Desember 2023.
Junaidi menyebut, langkah pertama revisi Perda RTRW ini telah dilaksanakan pada 2022 lalu, dengan melakukan review materi teknisnya.
“Setelah materi teknisnya jadi, dilanjutkan dengan review. Tahun ini juga di anggaran perubahan kita sudah melakukan penyusunan ranperda dan naskah akademik untuk revisi RTRW itu,” papar Junaidi.
Setelah penyusunan naskah akademik selesai, kata dia, ada juga proses kajian Lingkungan Hidup Strategis (LHS) yang ditangani langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Informasi terakhir dari DLH masih menunggu jadwal validasi dari DLH provinsi, dokumennya sudah jadi hanya tinggal menunggu hasil validasi,” terangnya.
Baca Juga: Rehabilitasi Aset Kedaton Kesultanan Ternate Capai 100 Persen
Dengan begitu, Junaidi menuturkan, hasil peninjauan ini kemudian akan disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.
“Setelah pembahasan di DPRD, ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD kemudian berkasnya semua didaftarkan ke Kementrian ATR menuju pembahasan persetujuan substansi lintas sektor di pusat,” ucapnya.
“Jadi progres sekarang sementara itu penyusunan ranperda, naskah akademik dan menunggu validasi LHS dari DLH,” sambung Junaidi.
Baca Juga: Cuma 3 Bulan, Polda Malut Selamatkan Rp 11 Miliar Lebih
Ia menambahkan, setidaknya terdapat 5 poin penting yang menjadi fokus pembahasan DPRD pada pertemuan sebelumnya.
Kelima poin itu yakni: adanya Kawasan Strategis Nasional (KSN), Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang harus dipenuhi sebesar 20 persen, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penetapan Kawasan Hutan (PKH) dan mitigasi bencana.
“Insya Allah tahun 2024 akan masuk pada daftar pembahasan Ranperda di DPRD,” pungkasnya.
——–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni