News  

Dinkes Sula: Apotek yang Jual Obat Batuk Lebih Batas Akan Disanksi

Plt Kadinkes Sula, Suryati Abdullah. Foto: Iwan

Maraknya penemuan puluhan bungkus obat batuk bermerek di tempat wisata Desa Wai Ipa dan Kompleks Pekuburan China di Desa Mangon, Kepulauan Sula, yang meresahkan masyarakat mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan Sula.

Plt Kadinkes Sula, Suryati Abdullah, menyampaikan obat tersebut masuk dalam kategori obat terbatas.
“Obat itu masuk kategori obat bebas terbatas, artinya obat itu dalam pengawasan dan penggunaannya tidak bebas,” ucap Suryati, Selasa (26/10).

Ia bilang, Apotek harus memberikan batas penjualan, apalagi obat batuk tersebut sebenarnya maksimalnya dijual cukup tiga saset dalam sehari.

“Saya khawatirnya jangan sampai obat-obat ini didapatkan di warung atau kios. Kami akan turun inspeksi ke warung-warung penjual obat batuk tersebut serta menyurat untuk seluruh Apotek agar memperketat penjualan obat, seandainya ada Apotek atau warung yang terindikasi terkait masalah ini, maka kami akan beri sanksi dan tidak segan-segan menindaknya,” tutupnya.

Baca Juga:  Harga Bahan Pokok di Labuha, Halmahera Selatan Jelang Ramadan Terpantau Stabil
Penulis: Iwan SetiawanEditor: Rajif Duchlun