News  

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Tersangka mantan Bupati Taliabu Aliong Mus saat ditahan jaksa. Foto: Samsul L

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA).

Aliong diperiksa oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp17,5 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh cermat, setelah pemeriksaan selesai, penyidik menghadirkan tim dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Aliong Mus sebagai bagian dari prosedur sebelum penahanan.

Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap politikus Partai Golkar tersebut. Aliong kemudian digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk menjalani penahanan selama 21 hari ke depan.

Penahanan terhadap Aliong Mus menjadi langkah lanjutan Kejati Maluku Utara dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan ISDA. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejati Maluku Utara di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi, Sufari, dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 26 Juni 2026.

“Benar, hari ini tim penyidik Bidang Pidsus menahan satu orang tersangka. Yang bersangkutan merupakan mantan bupati,” singkat Matheos.

Baca Juga:  Kuota Haji Pulau Morotai Tahun 2025 Resmi Bertambah
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi