Dinas Pertanian Pulau Taliabu, Maluku Utara, diminta mempercepat payung hukum tentang penindakan hewan ternak yang masih berkeliaran di jalan.
Desakan itu disampaikan oleh Kepala Satpol-PP Pulau Taliabu, Haruna Masuku. Menurut Haruna, pusat perkotaan di Bobong saat ini masih berseliweran hewan ternak.
“Jadi mestinya dipercepat pembuatan payung hukumnya, agar kita bisa melakukan penindakan,” kata Haruna, kepada cermat, Minggu 6 Agustus 2023.
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus segera dilakukan, mengingat tak lama lagi ada momentum penyambutan Hari Kesatuan Gerak (HKG) yang nanti digelar Oktober mendatang.
“Kalau tamu datang, terus dalam kota terlihat jorok pasti tidak enak dipandang dan pastinya daerah kita akan dinilai buruk,” ucap Haruna.
Ia mengaku, mengenai payung hukum ini, pihaknya telah menyampaikan secara resmi kepada Distan Pulau Taliabu.
“Sehingga kami dapat memiliki dasar untuk menertibkan hewan ternak maupun pemilik hewan. Kalau hanya imbauan berarti cuma pemberitahuan tapi sanksi hukumnya tidak ada,” tandasnya.
————-
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni