Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Maluku Utara telah menerbitkan ratusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk para Calon Legislatif (Caleg).
Ratusan SKCK yang diterbitkan Polda mulai itu dari calon DPD RI, DPR RI, hingga DPRD Maluku Utara.
Sebelum SKCK diterbitkan, para Caleg perlu mengantongi surat keterangan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba. Surat keterangan itu dapat dikantongi jika tidak pernah berurusan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini terus dilakukan pelayanan administrasi kepada masyarakat khususnya SKCK bagi Caleg.
“Sampai hari ini telah diterbitkan sebanyak 419 SKCK untuk para Caleg,” jelas Michael, Rabu, 10 Mei 2023.
Jumlah 419 SKCK itu, sambung Michael, terdiri dari 11 orang Caleg DPD-RI, 19 orang DPR RI.
“Sementara Caleg DPRD Maluku Utara sebanyak 321 orang. Dapil I Ternate-Halmahera Barat, 92 orang. Dapil II Halmahera Utara-Pulau Morotai 53 orang. Dapil III Tidore Kepulauan-Halmahera Timur dan Halmahera Tengah 61 orang,” akuinya.
Kemudian, Dapil IV Halmahera Selatan 78 orang, dan Dapil V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu 37 orang.
“Untuk SKCK Caleg DPRD Kabupaten/Kota yang diterbitkan Ditintelkam karena berdomisili yang berbeda, 68 orang,” pungkasnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi