Dewan pengawas (dewas) PDAM Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, Abdullah Bandang dan Hasan Musaddad Matdoang belum mengajukan LHKPN ke KPK.
Kepala Inspektorat Ternate, Rohani P. Mahli, mengaku sudah menyampaikan ke seluruh pejabat untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
Bahkan, Inspektorat menurunkan tim ke semua OPD. “Jadi dua orang ini harus diperkencang lagi,” ucap Rohani, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurutnya, pelaporan LHKPN tidak susah. Karena menyangkut data individu. Mulai dari jumlah kendaraan, tanah, rumah, dan harta lainnya. “Mereka yang lebih tahu,” katanya.
Selain dua pejabat PDAM, terdapat anggota DPRD Ternate yang belum melaporkan LHKPN, yaitu Nurlaela Syarif dari NasDem, Fachrial Yunus Abbas dari PAN, dan Zaenul Rahman dari Demokrat.
Ketua DPRD Ternate, Muhajirin Bailussy, mengaku sudah mengingatkan ke tiga anggota DPRD tersebut untuk segera melaporkan LHKPN.
“Tadi saya sudah sampaikan, mungkin besok,” kata Muhajirin usai mengikuti rapat akselarasi pencegahan korupsi bersama KPK di Kantor Wali Kota Ternate.
Menurutnya, yang paling penting bagi KPK adalah pelaporan tepat waktu dan juga soal keterbukaan data harta kekayaan yang dimiliki.
“Jadi integritas sebagai anggota yang mau dinilai oleh KPK. Kalau konsekuensi yang lain tidak ada,” pungkas Muhajirin mengakhiri.
_______
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor : Nurkholis Lamaau