Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan pemangkasan anggaran penjemputan jemaah haji tahun 2025. Selain itu, pemerintah daerah juga memangkas anggaran kegiatan STQ.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pulau Taliabu, La Empi Hamid menyebut, kedua jenis anggaran tersebut senilai Rp.600.000.000 dan dipangkas menjadi 300.000.000 atau sekitar 50 persen.
Menurut La Empi, kebijakan ini sebagaimana diinstruksikan oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus.
“Itu sesuaiĀ perintah bupati. Kami diminta buat perincian. Jadi, yang disetujui sesuai perincian yakni pencairan anggaran penjemputan jemaah haji dan STQ (hanya) sebesar 300.000.000 saja,” kata dia saat ditemui cermat, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia bilang, pemotongan anggaran tersebut juga dilakukan sebagai bentuk efisiensi.
“Sesuai instruksi Bupati Sashabila Widya L Mus, itu adalah efisiensi anggaran dan proses pencairan anggaran tersebut melalui Bank Maluku-Maluku Utara,” ujarnya.
Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, instruksi ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dengan menekankan efisiensi belanja di berbagai sektor yang meliputi Pembatasan Perjalanan Dinas, Pembatasan Kegiatan Seremonial dan FGD, Evaluasi dan Pembatasan Honorarium Tim, serta Fokus Pada Pelayanan Publik.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim