News  

Gugatan Kubu Lawan Ditolak MK, Tauhid-Nasri Dinyatakan Menang Pilwakot Ternate

Paslon Pilwakot Ternate Tauhid-Nasri. Foto: Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Ternate, Maluku Utara, yang diajukan Paslon nomor urut 4 Syahril Abdulradjak-Makmur Gamgulu.

Putusan dismissal tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dengan nomor perkara 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025. MK menyatakan gugatan pemohon kabur dan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Tauhid Soleman-Nasri Abubakar, Fahrudin Maloko mengatakan bahwa putusan MK ini menegaskan kemenangan kliennya.

Sebab menurut dia, keputusan tersebut membuktikan bahwa proses Pilkada Kota Ternate telah berlangsung jurdil sesuai asas pemilu.

“Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pemohon sebagai gugatan yang kabur. Dengan demikian, secara hukum Paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan akan mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025,” ujar Fahrudin, Selasa, 4 Februari 2025.

Sementara itu, Wali Kota terpilih Tauhid Soleman menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK yang menguatkan kepercayaan masyarakat kepada dirinya dan pasangannya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, simpatisan, dan partai pendukung yang telah mendukung pasangan Tauhid-Nasri dalam Pilkada 2024.

“Hasil putusan MK ini membuktikan bahwa kemenangan kami adalah sah. Selanjutnya, kami akan mengikuti proses pleno penetapan oleh KPU dan sidang paripurna DPRD untuk dilanjutkan ke Mendagri melalui Pemprov Maluku Utara,” ujar Tauhid.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Baca Juga:  Pemda Taliabu Teken MoU dengan Universitas Terbuka di Tangsel