Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, mengagendakan sidang perdana dengan agenda mediasi Gugatan Wanprestasi yang diajukan Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin dan Rekan terhadap PT NUSA HALMAHERA MINERALS (NHM).
Gugatan ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dengan PT NHM, perusaan emas yang beroperasi di Halmahera Utara.
Perjanjian itu dimulai ditandatangani tahun 18 Maret 2021. Hanya saja, dalam perjalanan, ada jasa yang tidak dibayarkan dari pihak PT. NHM.
Informasi yang diterima cermat, PT. NHM telah melakukan pembayaran tahap pertama honorarium dari bulan Maret 2021 sampai dengan November 2021 sebesar Rp 500 juta.
Tapi, tahap kedua, pada bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023, PT. NHM belum melakukan pembayaran imbalan fee. Dan jumlah pembayaran kewajiban itu belum dilaksakan sampai saat ini.
Kerugian materil yang dialami Rahim sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan kerugian inmaterial sebesar Rp500 juta, yang harus dibayar.
Agenda sidang perdana pada Rabu, 20 September 2023 ini dihadiri langsung Rahim Yasin. Sementara, pihak tergugat dihadiri Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud.
Dalam agenda sidang mediasi kedua, kuasa hukum akan menghadirkan Presiden Direktur PT NHM, Hi Robert Nitiyudo melalui zoom.
Rahim kepada cermat mengatakan, dalam sidang perdana tergugat yang merupakan Presiden Direktur PT NHM, tidak menghadiri hanya dihadiri tim kuasa hukum.
“Harapan saya pihak PT NHM bisa memenuhi kewajibannya yang belum dibayar,” ucap Rahim.
Sementara itu, Iksan Maujud mengatakan, kehadirannya mewakili Presiden Direktur PT NHM, dalam agenda sidang perdana berjalan sesuai tahapan.
“Penggugat meminta pihak NHM untuk membayar hak-haknya, tetapi kami dari tim kuasa tergugat mempertanyakan hak-hak apa yang harus dibayar. Memang adanya perjanjian kerja sama, namun apakah penggugat melaksanakan kegiatan atau tidak,” ucapnya.
Iksan bilang, jika penggugat tidak melaksanakan kegiatan sesuai perjanjian, penggugat pasti tidak akan menerima pembayaran.
“Saya sudah berkoordinasi dengan di Pusat, tapi dari tahun 2021 sampai sekarang, tidak ada pelaporan kegiatan sama sekali,” akuinya.
Iksan bilang, sementara itu, di akhir tahun 2021, penggugat telah mengikat diri dengan Pemda Halmahera Selatan, karena telah dilantik sebagai staf ahli Bupati Usman.
“Secara etik sesuai UU Advokat itu, pelanggaran, tentunya penggugat belum bisa beracara. Di samping itu dia telah menggunakan APBD, artinya dita tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai advokat,” pungkasnya.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi